SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jatim menyebut Eri Cahyadi Wali Kota telah membuktikan kepeduliannya kepada Warga Surabaya dalam meperjuangkan penahanan Ijazah dengan menutup perusahaan yang kian bikin resah dan gaduh Masyarakat.
Pasalnya Eri Cahyadi perjuangkan penahanan ijazah warga kota surabaya walikota Eri Cahyadi dengan menyegel CV Sentoso Seal yang beralamat di pergudangan Margomulyo Mulya Permai Blok H Nomer 14 Surabaya .
“Dalam hali ini, didampingi sejumlah pejabat penting beserta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat hadir juga Wakapolres Tanjung Perak Kompol Ari BayuAji, dan Kasat Pol PP Kota Surabaya Muhammad Fikser,” kata Hosen KAKI,” Selasa (22/04/2025).
Walikota Surabaya Eri Cahyadi nampak kelihatan geram saat tiba dilokasi pergudangan Perusahaan CV Sentosa Seal dengan bahasa ciri khas surabaya nya.
Aku gak peduli sopo ae sing gak tepak nang kuto suroboyo opo maneh sampek wani nahan ijazah ne wargaku pasti tak sikat
Yang berarti, saya tidak perduli siapa saja yang tidak benar di kota surabaya apalagi sampai berani menahan ijazah warga saya pasti akan saya sikat,” tegas Eri Cahyadi, papar Hosen KAKI.
Diduga perusahaan CV Sentosa Seal punya Jan hwa diana tersebut tidak memiliki perizinan resmi serta tertib administrasi pemerintahan yang sebelumnya viral karena adanya mantan karyawan yang mengadu pada Wakil Walikota Surabaya Ir H Armuji.
Mulai dari penahanan ijazah uang tebusan sejumlah jutaan rupiah, hingga sampai terdengar oleh Wakil Menteri Tenaga kerja Immanuel Ebenezer yang saat itu datang langsung kelokasi pergudangan tersebut.
Hosen KAKI mendukung langkah Eri Cahyadi Walikota Surabaya menyegel CV Sentosa Seal yang pemiliknya dinilai semena mena menahan ijazah mantan karyawannya dan merasa kebal hukum dengan tidak menghargai pejabat pemerintah yang datang untuk mediasi mencari solusi terbaik.
Bahkan nyatanya Jan Hwa Diana Pemilik perusahaan tersebut dirasa dirinya paling benar dan berkuasa sehingga sekelas Wakil Kementerian Ketenagakerjaan tidak ada apa apanya baginya,” terang Hosen KAKI.
KAKI juga berharap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat untuk segera melimpahkan berkas laporan Mila pelapor penahan ijazah kepihak kejaksaan Negeri Perak supaya mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Dengan maksud, segera di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Surabaya agar permasalahan ini segera tuntas totalitas dan tidak ada lagi kegaduhan soal penahan ijazah oleh perusahaan di kawasan wilayah Surabaya kota Pahlawan,” ujar Hosen KAKI.
Kami menyakini bahwa Kapolres AKBP Wahyu Hidayat tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan menjalankan tugas negara sesuai tugas pokok dan fungsi serta tidak melanggar kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam artian, tidak terpengaruh meskipun ada orang besar mendatangi dengan membawa segepok uang untuk melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tidak melimpahkan berkas pelaporan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan CV Sentosa Seal,” ungkap Hosen KAKI. (Fandi)