Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Desak KPK Tangkap Anggota DPRD Bangkalan Pemain Proyek Dinas dan Pokok...

KAKI Desak KPK Tangkap Anggota DPRD Bangkalan Pemain Proyek Dinas dan Pokok Pikiran (Pokir)

BANGKALAN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangkalan agar tidak bermain-main dengan Proyek Dinas dan program pokok pikiran (pokir). Karena dinilai praktik permainan Proyek di Pemkab Bangkalan tergolong tinggi.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyoroti indikasi Anggota DPRD Bangkalan Pemain Proyek Dinas maupun Pokok Pikiran (Pokir) untuk dijadikan sebagai bahan keuntungan pribadi dengan modus melibatkan orang lain untuk memuluskan aksi jahatnya.

Moh Hosen Aktivis KAKI menjelaskan bahwa Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pokir DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2010 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Pokir DPRD berupa usulan pengadaan barang dan jasa yang diwujudkan dalam proyek pengadaan barang atau jasa.

Pokir DPRD harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam penyusunan Pokir DPRD, anggota DPRD harus menyampaikannya dan kemudian ditelaah menjadi Penelaahan Pokok Pokok Pikiran DPRD Kabupaten maupun Kota.

Hosen KAKI mengingatkan anggota DPRD kabupaten Bangkalan untuk tidak bermain proyek pemerintah. Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yang diberikan untuk setiap anggota DPRD Bangkalan di Tahun 2025 besok, bukan berarti anggota DPRD sendiri yang kerjakan atau yang mengelola proyek dimaksud.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat,” ujar Hosen KAKI, Senin (09/06/2025).

“APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, dalam hal ini anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi. Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan untuk memuluskan permintaan anggota DPRD tersebut,” papar Hosen KAKI.

Manakala ada oknum anggota DPRD kabupaten Bangkalan ditemukan bermain proyek Pokir khususnya untuk perbaikan jalan raya kabupaten yang selama jadi bancakan untuk memperkaya diri tanpa harus memperhatikan kualitas pekerjaan dan terindikasi Korupsi siap-siap berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Hosen KAKI.

Khusus pemerintah daerah Bangkalan terindikasi jelas bahwa pejabat eksekutif yang dititipi anggaran Pokir Ini malah terang terangan memberikan ruang untuk kegiatan yang jelas jelas melanggar hukum.

“Alokasi anggaran APBD untuk pembangunan sebelum disahkan dibahas DPRD, ruang pembahasan inilah jadi wadah anggota DPRD untuk memasukan usulan usulan kebutuhan pembagunan,” tutur Hosen KAKI.

 Informasi di lapangan sudah menjadi rahasia umum dalam artian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangkalan mengeluhkan “jatah” proyek dari oknum anggota DPRD Bangkalan yang berasal dari anggaran Pokir.

 “Sekarang susah, proyek proyek kegiatan saat ini adalah Pokir anggota DPRD, kami tidak bisa berbuat apa apa,” keluh salah satu kepala OPD yang tidak mau disebutkan namanya kepada KAKI pegiat Antikorupsi waktu diklarifikasi soal program kerja APBD 2025,” tandasnya.

KAKI sarankan kepada Anggota DPRD Bangkalan jangan menyesal dikemudian hari jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi eksekusi Operasi Tangkap Tangan (Ott). Karena memang oknum Wakil Rakyat Pemkab Bangkalan yang sudah berani melawan hukum sudah menjadi atensi khusus dari lembaga Antikorupsi,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments