Minggu, Maret 23, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Desak Kejati Jatim Segera Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK...

KAKI Desak Kejati Jatim Segera Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta Dinas Pendidikan Pemprov Jatim

SURABAYA – Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera menangkap para pelaku dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim SMK Swasta Dinas pendidikan Provinsi Jatim tahun Anggaran 2017.

Perlu diketahui Koruptor merupakan orang yang melakukan atau terlibat dalam tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan negara atau kepentingan umum,” kata Hosen KAKI,” Jumat (21/03/2025).

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena Korupsi memiliki dampak luas dan merugikan, mulai dari menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, hingga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara,” papar Hosen KAKI Jatim.

Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tindak pidana Korupsi harus mematuhi dan melaksanakan Perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Program Asta Cita,” ungkap Hosen KAKI DPW Jatim.

Disebutkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Karena penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas Hosen KAKI.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

“Dalam menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu:

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” pinta Mia Amiati.

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:

å25 Kepala Sekolah åSMK Swasta penerima hibah.
åKepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
åKepala Biro Hukum Provinsi Jatim.
åKepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
åUnit Layanan åPengadaan (ULP)/åKelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
åPanitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Penyedia barang/jasa (rekanan).
åVendor.

“Kronologi Kasus, pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.

Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:

Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Penggeledahan dan Penyitaan

Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan. Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” terang Mia Amiati Kajati Jatim.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.

Dr Mia Amiati menambahkan Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kajati Jatim. (Rofi’i)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin ST

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments