Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Desak Aparat Penegak Hukum Tindaklanjuti Dugaan Praktik Jual Beli Proyek di...

KAKI Desak Aparat Penegak Hukum Tindaklanjuti Dugaan Praktik Jual Beli Proyek di Desa Tiwet Lamongan Potongan Hingga 30 Persen

LAMONGAN, hosnews.id – Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum tindak Pidana Korupsi untuk menindaklanjuti dugaan Praktik jual beli Proyek di Desa Tiwet yang melibatkan banyak oknum hingga Anggota DPRD Lamongan,” Kata Kusnadi,” Sabtu (25/01/2025).

Kusnadi menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029,” papar Kusnadi.

Lanjut Kusnadi, Presiden Prabowo mengatakan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

Maka dari itu Aparat Penegak Hukum Tindak pidana Korupsi baik Kepolisian maupun kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan harus mentaati Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menindak pelaku Korupsi yang jelas merugikan pemerintah dan masyarakat,” ungkap Kusnadi Pegiat Antikorupsi KAKI.

Diketahui proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan ruko di Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, kembali mencuri perhatian publik setelah Kepala Desa Tiwet, Syaifuddin, mengungkapkan praktik jual beli proyek yang mencurigakan.

Dalam wawancara pada Rabu (15/1/2025), Syaifuddin menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme jual beli yang melibatkan teman sesama kepala desa serta anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lamongan.

Syaifuddin juga mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, terdapat potongan anggaran hingga 30 persen dari nilai proyek yang diterima oleh pihak yang memperoleh proyek. “Yang penting dapat proyek. Sudah biasa kalau ada potongan 30 persen, itu memang mekanismenya,” ujarnya, menambah kejanggalan dalam pengadaan proyek di desanya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, mengingat Desa Tiwet seharusnya menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Namun, Syaifuddin mengklaim bahwa satu-satunya cara untuk memperoleh proyek pembangunan adalah melalui transaksi jual beli, yang menurutnya adalah hal yang biasa.

Jika dugaan ini terbukti benar, praktik jual beli proyek ini berpotensi melanggar hukum yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Selain itu, praktik semacam ini dapat merugikan masyarakat setempat dan merusak integritas pengelolaan dana desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Tuduhan ini juga memicu kekhawatiran akan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi anggaran, yang seyogianya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Publik mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik pernyataan tersebut dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai prinsip hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat.

Pewarta: SWJ/Tim hosnews.
Editor: Red.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments