Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Apresiasi Presiden Prabowo Subianto Program Asta Cita Terbukti Ungkap Berbagai Kasus...

KAKI Apresiasi Presiden Prabowo Subianto Program Asta Cita Terbukti Ungkap Berbagai Kasus Korupsi Besar

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjukkan bukti konkrit dalam pemberantasan korupsi dari awal menjalankan tugas negara. Sejak memegang kendali pemerintah, jajaran Presiden Prabowo menangkap 28 tersangka koruptor hanya dalam waktu 10 hari menjabat sebagai presiden. Tindakan ini berhasil mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,1 triliun.

Diantara beberapa kasus terungkap satu orang dari PT Asset Pacific dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, yang diperkirakan merugikan negara Rp 1 triliun. Selain itu, dua orang tersangka dari kasus korupsi Dana Desa di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menyebabkan kerugian Rp 780 juta, dan lima orang tersangka dalam kasus Ronald Tannur juga telah diamankan.

Selanjutnya terkait kasus Korupsi proyek Tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara Rp 27 miliar melibatkan 12 tersangka, enam tersangka produksi emas ilegal PT Antam Tbk, serta satu tersangka korupsi dana hibah NPCI, yaitu Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano, dengan nilai mencapai Rp 122 miliar. Terakhir, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditangkap terkait korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyebut berbagai kasus Korupsi besar terungkap dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebelum genap satu tahun menjadi kepala negara Republik Indonesia. Diketahui Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terbukti dan Terlaksana dengan baik oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Hosen KAKI,” Kamis (20/30/2025).

      Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto telah membuktikan niat baiknya dalam menindak tegas dan memberantas Korupsi. Dari seusai pelantikan Minggu 20 Oktober 2024 sampai Maret 2025 berbagai kasus Korupsi besar telah terungkap diantaranya:
  1. Kasus PT Asset Pacific : Tersangka dari PT Asset Pacific terlibat dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai sebanyak Rp 450 miliar.
  2. Korupsi Dana Desa : Dua orang tersangka dari Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap karena menyalahgunakan dana desa yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 280.584.865.
  3. Kasus Ronald Tannur : Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp23,2 miliar dan alat elektronik dari enam lokasi penggeledahan.
  4. Korupsi Impor Gula : Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditangkap terkait izin impor gula, merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
  5. Proyek Tol Padang-Pekanbaru : Sebanyak 12 tersangka terlibat dalam kasus korupsi ganti rugi lahan proyek tol ini, dengan kerugian mencapai Rp 27 miliar.
  6. Korupsi Pertamina muncul dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Perkara rasuah ini dinilai merugikan keuangan negara setidaknya Rp 193,7 triliun.
  7. Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  8. Korupsi Dana Iklan Bank BJB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB seputar pengadaan iklan.
  9. Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta diketahi pada 20 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.

Demikian Kasus-kasus Korupsi besar di Indonesia yang sudah terungkap oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Dengan ini, Lembaga Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) tetap optimis dan dinamis mengawal Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan Korupsi,” ungkap Hosen KAKI,” (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jaksa Agung Burhanuddin ST

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments