Rabu, Maret 26, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Apresiasi Polsek Kenjeran Razia Warung Remang Remang di Tambak Wedi Baru...

KAKI Apresiasi Polsek Kenjeran Razia Warung Remang Remang di Tambak Wedi Baru Surabaya

SURABAYA – Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Polsek Nambangan Kenjeran Surabaya selalu sigap dalam menangani kejahatan maupun kedholiman yang meresahkan Khalayak Masyarakat

Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H ini, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto dan jajarannya optimis dan Dinamis menanggapi permasalahan di tengah tengah masyarakat khususnya di wilayah tugas Polsek Nambangan.

“Dalam hali ini, Hosen KAKI Jatim mengapresiasi Kompol Yuyus Andriastanto Kapolsek Nambangan Kenjeran dan jajaran atas kinerja yang baik dalam mengemban tugas sebagai Polisi Presisi sahabat masyarakat dan patut diberi Prestasi naik satu pangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” kata Ketua KAKI Jatim,” Ahad (23/03/2025).

Diketahui bahwa jajaran Polsek Nambangan Kenjeran bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol (minhol) yang berada di dipesisir pantai tepatnya di jalan Tambak Wedi baru kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran,

Sebelumnya, warung tersebut sempat didatangi petugas Satpol PP Kota Surabaya silam, dalam giat pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pada razia sebelumnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat puluh botol minuman beralkohol. 

Namun pada penertiban sebelumnya, pemilik  diketahui tidak kooperatif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dengan tidak datang ke kantor Satpol PP. Saat bulan suci Ramadhan. miras diamankan petugas satpol PP kota Surabaya, Ahad (23/3/25).

Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP kota Surabaya bersama Satpol-PP Kenjeran dan Polsek Kenjeran bersama TNI dilakukan Penertiban. di area warung remang-remang wisata pantai tambah Wedi baru. Kegiatan itu dilakukan untuk memberi kenyamanan sekaligus menjaga ketertiban warga saat menjalankan ibadah puasa.

“Pada operasi penertiban warung miras malam ini ada Dua warung yang buka meskipun sudah kasih tau oleh pihak kelurahan Tambak Wedi ,” ucap Pak Lurah Tambak Wedi.

Dari hasil penertiban, dibawah empat orang perempuan diketahui saat itu tidak membawa kartu tanda pengenal(KTP) dan akan di sosialisasi dikantor Pol PP, menurut keterangan BPK Lurah saat diwawancarai awak media terkini69news.

Demikian kedepan pengoperasian warung remang-remang akan di kontrol tentang keberadaan penjualan miras yang dinilai meresahkan masyarakat setempat. “Dan akan dikenakan sanksi kedispilan baik bagi pemilik,serta pagawai ,serta pengunjung yang tanpa KTP,” tegas Pak Lurah tambah Wedi. (SLH)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada

Kadivhumas Polri Irjenpol Sandi Nugroho

Wakapolri Komjenpol Ahmad Dofiri

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments