Rabu, Maret 19, 2025
BerandaPemerintahanKAKI Apresiasi Kombespol Luthfie Sulistiawan Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

KAKI Apresiasi Kombespol Luthfie Sulistiawan Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

SURABAYA – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan paling dinanti umat Muslim dalam kesempatan ini Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat. Kegiatan sosial berlangsung di depan Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya dalam melaksanakan kegiatan mulia di bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie mau berbagi terhadap sesama dan ini merupakan Polisi Sahabat Masyarakat yang sejati sebagai kepolisian Presisi. Seyogyanya Polisi merupakan aparat penegak hukum yang melindungi mengayomi rakyat,” kata Hosen KAKI, Rabu (18/03/2025.

Dalam berbagi Kebaikan ini, dikomandoi Kombespol Luhtfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes. Mereka membagikan 300 paket takjil kepada para pengendara dan warga yang melintas sebagai bentuk kepedulian serta kebersamaan dengan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa kegiatan bagi takjil ini merupakan bagian dari program Ramadan Berbagi yang rutin dilakukan untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat Kota Surabaya.

Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujar Kapolrestabes

Dengan adanya kegiatan berbagi takjil ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat berbagi dan kepedulian antar sesama selama bulan Ramadan,” pungkas Kapolrestabes Surabaya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada

Kadivhumas Polri Irjenpol Sandi Nugroho

Kapolda Jatim Nanang Avianto

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments