Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaPemerintahanKades Patengteng Angkat Bicara, Paska Munculnya Berita Investasi Bodong

Kades Patengteng Angkat Bicara, Paska Munculnya Berita Investasi Bodong

BANGKALAN- komiteantikorupsiindonesia.com Bergulirnya Atas Dugaan Investasi Bodong yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, resmi dilaporkan ke Polda Jatim oleh warganya dengan didampingi kuasa hukumnya, Pengacara muda yang berkantor di Surabaya Taufik, S.Ikom,S.H,M.H pada hari Jumat (10/06/2022).

Dugaan penipuan dengan modus bisnis trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, bahkan tidak hanya 3 (Tiga) orang tetapi korban yang telah dirugikan mulai banyak bermunculan, Bahkan diperkirakan mencapai ratusan orang hingga mencapai kerugian kurang lebih 5 (Lima) miliar.

Beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya Taufik, S.Ikom,S.H,M.H saat ditemui di ruangan loby Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, Ia saat ini melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Bangkalan ke Polda Jatim, atas dugaan investasi Bodong atau Ilegal.

Abd.Rohim Kepala Desa Patenteng angkat bicara; bahwa dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melalui kuasa hukumnya itu kurang benar.

Selama ini tidak pernah ada keluhan dari warga kami terkait investasi tersebut. Terkait adanya Pelaporan kepolda itu haknya mereka, kan sudah biasa dalam dunia Birokrasi. Namun disitu butuh pembuktian yang akurat dan memenuhi dua alat bukti paska adanya Pelaporan.

Sebagai kepala desa, saya legowo dan tidak ada rasa resah dengan apa yang dilakukan warga saya, dalam artian bagi yang tidak sejalan dalam politik. Bagaimanapun jika ada permaslahan kebutuhan didesa larinya pasti ke saya dan semua sudah saya anggap anak saya sendiri.

Sekali lagi saya jelaskan kepada khalayak masyarakat khususnya kabupaten Bangkalan, bahwa di desa Patenteng kecamatan Modung tidak ada permasalahan yang harus dibawa keranah hukum. Persoalan yang mencuat diberita itu hanya fiktif belaka dalam artian dalihnya kurang akurat alias hanya ingin menghebohkan desa,” Tegasnya (13/06/2022). (SH/RED)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments