Jumat, Maret 14, 2025
BerandaSosialJalin Sinergitas Dan Profesionalisme Pers di Era AI, MSRI Gelar Raker

Jalin Sinergitas Dan Profesionalisme Pers di Era AI, MSRI Gelar Raker

Mojokerto – Di era perubahan/ era digital adalah suatu perkembangan teknologi yang semua bisa di akses, Artificial Intelelligence (AI) adalah teknologi yang memungkinkan mesin atau komputer untuk melakukan tugas- tugas yang biasanya memerlukan inteligensi manusia seperti;

Learning (pembelajaran), Pengenalan pola (pattern recognition), pengambilan keputusan (decision making), pengolahan bahasa (natural language processing), dan pengenalan gambar dan suara (computer vision dan speech recognition).

Dengan berkembangnya teknologi bagaimana diri kita bisa mem filter, adanya AI salah satunya melalui mengembangkan kesadaran batasan AI, mengembangkan regulasi dan kebijakan, mengembangkan kemitraan, ketrampilan, pendidikan dan latihan, dan juga mengintegrasikan AI dengan etika.

Dalam Raker Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), turut hadir serta Dewan Penasehat Hukum, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., Pempinan Redaksi, Slamet Pramono, dan juga seluruh jurnalis media MSRI di seluruh Jawa Timur, tepatnya di Villa Trawas Jawa Timur, Mojokerto, Sabtu (15/02/2025).

Dewan penasehat hukum, Supolo Setyo Wibowo, SH., MH., mengatakan bahwa terimakasih dari semua pihak sportivitas atas terselenggaranya Raker (Rapat Kerja) Media MSRI, ini adalah titik awal kita dalam melangkah, Media MSRI menuju Nasional,” ungkapnya.

“Pegang pada kode etik kejurnalisan dan sajikan pemberitaan sesuai slogan MSRI, perspektif, akurat dan terpercaya,” tandasnya.

Pempinan Redaksi, Slamet Pramono, mengatakan mari sama-sama belajar, berbagi pengalaman satu sama lain, jaga kekompakan dan persaudaraan,” ungkapnya.

“Semoga kedepan kita bisa membawa Media MSRI lebih berkiprah lagi, dan sajikan berita yang berimbang serta bisa mengedukasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” harap Pimpred akrab disapa Bram.

Raker MSRI dilaksanakan selama 2 hari (15-16 Februari 2025), terselenggaranya acara tersebut sekaligus memperingati Hari Pers Nasional, selamat berkarya untuk semua jurnalis MSRI, sajian pemberitaan MSRI sekaligus mewakili suara suara wong cilik (orang kecil). (Limbat)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments