Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalJaksa Agung Layak Beri Apresiasi Kenaikan Pangkat Kajari Bangkalan Atas Kinerja Tangani...

Jaksa Agung Layak Beri Apresiasi Kenaikan Pangkat Kajari Bangkalan Atas Kinerja Tangani Pelaporan Fee Proyek

Bangkalan, Komiteantikorupsiindonesia.com – Bergulirnya pelaporan kasus dugaan keterlibatan oknum Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan dalam kasus fee proyek APBD yang telah dilaporkan oleh aktivis anti korupsi menaruh harapan besar pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupate setempat untuk mengungkap aktor yang nantinya akan terbukti sebagai tersangka, terdakwa hingga terpidana dengan harapan agar kedepan pembangunan pemerintah bisa terlaksana ideal.

Harapan itu disampaikan Moh. Hosen Ketua DPD Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Bangkalan yang merupakan pelapor kasus tersebut, dirinya mengatakan jika langkah melaporkan oknum Komisioner KI tersebut pada Kejari Bangkalan dilatarbelakangi agar kabupatennya bisa merasakan pembangunan yang ideal sehingga progresivitas kemajuan pembangunan bisa menyamai kabupaten tetangga atau bahkan bisa melebihinya.

“Jika isu permainan fee proyek oleh oknum pejabat publik ini bisa cepat diungkap oleh Kejari Bangkalan maka saya yakin masyarakat Bangkalan akan jauh lebih sejahtera dari selama ini, makanya kami selaku pelapor selalu siap memberikan dukungan pada kinerja Kejari Bangkalan mengingat saat ini merupakan momentum Kejari untuk memberikan bukti wujud kinerjanya pada masyarakat serta Pemda Bangkalan,” terang Moh Hosen yang selama ini dikenal getol mendorong APH memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkalan.

Dia juga mengatakan jika dirinya selaku pelapor sudah menghadiri pemanggilan oleh Kejari dengan membawa dokumen pendukung serta bukti dan identitas saksi dalam keterkaitannya dengan dugaan permainan fee proyek Sentra IKM yang berada di Kaki Jembatan Suramadu (KKJS) sisi Madura yang menelan anggaran belasan milyar.

“Selanjutnya pemanggilan para saksi, diantaranya yang saya setor yakni bagian PPK, ada dari Dinas Ketenagakerjaan, ada juga dari anggota dewan, juga kontraktornya, dengan begitu kami yakin akan mempermudah kinerja Kejari Bangkalan untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

Dan ini merupakan momen langka yang perlu dimanfaatkan Kejari untuk membuktikan kebenaran isu permainan fee proyek yang selama ini terdengar dimasyarakat, ini akan menjadi prestasi tersendiri lho pada Korp Adhyaksa kita.

“Kami selaku pelapor tidak perlu mengajari Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam menangani tindak Pidana korupsi karena Seyogyanya Kejaksaan negeri lebih leluasa dan mengerti dalam mengeksekusi pemain proyek berujung fee.

Penanganan Persoalan ini merupakan apresiasi luar biasa bagi Kejaksaan negeri bangkalan jika dapat mengungkap dan menangkap terlapor menjadi tersangka. Maka Jaksa Agung Republik Indonesia layak dan berhak beri apresiasi kenaikan pangkat pada Kajari Bangkalan menimal jadi Kajati,” Tegas Hosen. (SH/RED)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments