Senin, Maret 24, 2025
BerandaHukum & KriminalJaksa Agung Jangan Takut Tangkap Erick Thohir Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata...

Jaksa Agung Jangan Takut Tangkap Erick Thohir Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA – Bergulirnya penanganan Kasus Korupsi Kejaksaan Agung memeriksa enam orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Dua di antaranya adalah Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan Komisaris PT Jenggala Maritim selkaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede yang sudah berstatus tersangka. 

Yoki dan Gading keluar dari gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 20.18 WIB untuk kembali ke rutan. Jaksa juga memeriksa Direktur Utama Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution; pejabat sementara VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, IR; dan VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, RW.

Kemudian ada ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. “Memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 21 Maret 2025. Alfian sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam, mulai dari 09.20 hingga 21.35 WIB, Jumat 21 Maret 2025. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan ditemukan dugaan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan perusahaan swasta untuk menghindari tawar-menawar dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri.

Akibat praktik ini negara harus mengeluarkan uang lebih tinggi untuk impor. Sementara pihak swasta mendulang untung lebih tinggi dengan melakukan ekspor. Modus tindak pidana lain yang ditemukan adalah, pembelian Ron 92 oleh Patara Niaga, namun yang datang justru Ron 90 atau di bawahnya.

Jaksa mengatakan, minyak mentah dan BBM yang diimpor tersebut ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak. Proses blending di perusahaan swasta ini disebut jaksa menyalahi aturan, harusnya blending dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), perusahaan milik negara. 

Moh Hosen Ketua KAKI JATIM berharap Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk segera menangkap dan mengadili Menteri BUMN Erick Thohir karena diduga terlibat dugaan Korupsi Pertamina Patra niaga senilai Rp 193,7 Triliun ini sangat merugikan Negara dan meresahkan masyarakat.

Jaksa Agung jangan takut dipecat memeriksa Erick Thohir karena Menteri Kabinet Merah Presiden Prabowo Subianto, sebab sudah ada program Asta Cita dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,” kata Hosen KAKI,” Ahad (23/03/2025).

Kasus Penangan Korupsi PT Patra niaga dalam tata kelola minyak mentah Pertamina harus segera dituntaskan dikhawatirkan mereka yang sudah tersangka bisa menghilangkan bara bukti dan menghambat penyidik kejaksaan Agung Jampidsus.

Demi kesejahteraan masyarakat para koruptor yang sudah ditangani harus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor guna menunjukkan kepada publik bahwa Penanganan Korupsi di Kejaksaan Agung tidak melemah,” papar Hosen KAKI.

Kejaksaan Agung Sebagai pengacara Negara harus menangkap semua pejabat terlibat didalamnya, karena tanpa adanya indikasi Kolusi dan Nepotisme tidak mungkin akan terjadi Korupsi sampai Rp 193,7 Triliun dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina di PT Patra Niaga yang telah merugikan khalayak masyarakat Indonesia.

KAKI optimistis dan dinamis tetap mengawal proses penanganan Korupsi Pertamina tata kelola minyak mentah sampai tuntas totalitas. Dan jangan sampai penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia ada main mata dengan para tersangka dalam penyelidikan maupun Penyidikan,” tutur Hosen KAKI Pegiat Antikorupsi.

Selanjutnya Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta Pertamina untuk menghapus Pertamax dan Pertalite menjadi Premium. “Dalam artian, jangan membuat masyarakat sengsara dan susah, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen bukan perlindungan Koruptor,” pungkasnya. (Kusnadi).

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Erick Thohir Menteri BUMN

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments