Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsInilah cara warga Tanahmerah Laok menghalau virus covid 19

Inilah cara warga Tanahmerah Laok menghalau virus covid 19

Komiteantikorupsiindonesia.com|| Bangkalan, Segala upaya yang dilakukan warga dikecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan Jawa Timur, khususnya tanahmerah laok untuk menciptakan desanya aman dari wabah virus corona yang saat ini lagi berkecamuk. Salah satunya mereka secara kompak melakukan acara ritual ” BURDAH ” keliling.

Kegiatan ini terinspirasi dari beberapa kejadian yang ada di kabupaten Bangkalan yang saat ini zonasinya sangat memprihatinkan, serta dari banyaknya kasus warga yang meninggal akibat terpaparnya covid 19.

Dengan harapan agar pandemi ini dan wabah yang saat ini lagi merocket cepat diangkat oleh Allah dan disegerakan pulih kembali.

” BURDAH ini dilakukan pada orang – orang dahulu tatkala di suatu daerah atau desa terjadi atau adanya suatu wabah ( Tha’un) yang sedang menimpa warga desa tersebut, maka mereka dari segolongan warga setempat secara serentak memohon dan berdoa kepada Allah SWT dengan melakukan ritual ini ” Itulah yang diungkapkan oleh salah seorang tokoh agama dan pemimpin ritual ini yang ada di desa tanahmerah laok saat dikonfirmasi oleh awak Media di lokasi.( Rabu. 30/6/2021).

Prosesi BURDAH ini berlangsung pada malam hari ba’da Isya’ sampai selesai dengan diikuti oleh sekitar 50 orang warga tanahmerah laok laki – laki dan perempuan. Setiap orang yang ikut dalam ritual ini masing – masing membawa obor/ lampu pijar yang dinyalakan dan berkeliling desa sambil melantunkan ayat – ayat permohonan serta pujian kepada Allah dan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW.

Kegiatan ini dimaksudkan agar segala wabah dan penyakit (Tha’un) cepat diangkat oleh Allah dari muka bumi khususnya didesa tanahmerah laok tercinta, imbuhnya. Tokoh agama berharap kepada warga desa Tanahmerah Laok selama masa pandemi ini masih berkecamuk disarankan untuk selalu berdoa dan berikhtiar kepada Allah agar wabah ini supaya cepat berakhir dan selama itu juga diharapkan agar warganya tetap selalu memberlakukan prokes 5M

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments