Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNewsHati hati Pahami Dulu Garis Kuning Bergerigi, Bisa Membuatmu Kenak Tilang

Hati hati Pahami Dulu Garis Kuning Bergerigi, Bisa Membuatmu Kenak Tilang

Komiteantokorupsiindonesia.com|| LALIN – Selain Yellow Box Junction, ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara. Pernahkah Anda melihat markah berwarna kuning dengan bentuk bergerigi seperti di atas?

Jangan salah, markah kuning tersebut sama sekali bukan penanda garis batas parkir. Alih-alih, Anda malah bisa ditilang jika meletakkan kendaraan di markah kuning bergerigi tersebut.

Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis markah berbiku-biku ini.

Dengan kata lain, garis bergerigi berwarna kuning tersebut berarti dilarang parkir. Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan markah berbiku-biku ini. Bagi Anda pengguna jalan, alangkah lebih baik memperhatikan markah tersebut dan menyebarkannya agar semakin banyak orang yang tahu.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments