Bangkalan – Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum obyektif, hukum subyektif, dan tidak mempunyai hak sendiri.
Perbuatan melawan hukum memiliki makna dan unsur lebih luas. Selain melanggar aturan perundang-undangan, perbuatan melawan hukum juga harus bertentangan dengan hukum subyektif.
Pelaporan Aktivis Anti korupsi terkait dugaan kasus makelar proyek/fee yang dilakukan oknum pejabat komisi Informasi (KI) telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Dalam waktu yang dekat dan singkat (23-27) Mei 2022 Kejari Bangkalan sudah menanggil dan memeriksa Ms Selaku terlapor dugaan perihal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.
Yakni paska Aktivis Anti Korupsi menanyakan tentang laporannya, Pihak Kejaksaan menjelaskan bawah pihak terlapor sudah dipanggil dan diperiksa pihak jaksa pidsus,” Ujar Kajari Bangkalan, Jumat (27/05/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia atas laporan Inteljensus KAKI terkait adanya temu manis petinggi Forkopimda Bangkalan di sebuah restoran mewah membuat dirinya bertanya tanya. Ada apa dengan adanya musim pelaporan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pejabat tinggi Forkopimda bangkalan adakan pesta ria di sebuah restoran mewah.
Saya meyakini Kejaksaan negeri Bangkalan tidak terpengaruh dengan bujuk rayu dan tetap mampu mengatasi persoalan-persoalan yang menyimpang dari aturan negara yakni berlawanan dengan hukum Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 ayat (2) dan pasal 17 nomor 30 Tahun 2014.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Hosen menyakini pertemuan petinggi Forkopimda bangkalan tidak ada kaitan dengan semaraknya pelaporan di kabupaten Bangkalan. Dalam artian pertemuan tersebut bukanlah untuk pengondisian melainkan pengendalian agar pemerintah Bangkalan bertugas lebih baik sebagaiman mestinya.
Terkait berbagai macam laporan yang sudah masuk Kejaksaan negeri pastinya akan sampai kejenjang pengadilan Tipikor.
Dan yang membuat publik penasaran ? kenapa pada waktu musim pelaporan petinggi Forkopimda Bangkalan Adakan Pesta ria ditempat mewah (26/05/2022).
Semoga pertemuan yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan negeri Bangkalan tidak ada kaitan dengan berbagai pelaporan yang sudah masuk kedalamnya.
Karena salama ini Kejaksaan Negari Bangkalan terkenal dengan kejaksaan SP3 dan tidak menutup kemungkinan berdalih pada UU Pokok Beres Pasal 86 (Aman-Kondusif).
Kami rasa tudingan itu tidaklah benar karena sejatinya kejaksaan sebagai pengacara negara pastinya bela yang benar bukan bela yang bayar. Dengan catatan laporan yang kami bawa berakhir dengan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 17 No.30 Tahun 2014.
Dan dimohon dengan hormat para Petinggi Indonesia mulai dari Presiden, Kapolri, Panglima TNI, KPK dan Jaksa Agung juga monitor ke kabupaten Bangkalan,”Tegas Hosen. (SH/RED )