Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanRetaknya Gedung Baru DPRD Bangkalan, Diduga Akan Berbuntut Panjang Hingga Ke...

Retaknya Gedung Baru DPRD Bangkalan, Diduga Akan Berbuntut Panjang Hingga Ke KPK

Bangkalan – Semaraknya perbincangan publik mengenai keretakan tangga Gedung dan disekeling bangunan Gedung DPRD tersebut membuat masyarakat bertanya ada apa.

Gedung Dprd baru yang dibangun pada Anggaran Tahun 2019 kini harus rusak sebelum di tempati. Bangunan yang makan biaya puluhan miliar harus retak dalam jangka waktu pendek ini membuat masyarakat bertanya tanya,” kok bisa.

Pasalnya Anggaran pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan mencapai Rp 45.254.336.000 dengan pelaksana PT GALA KARYA, luas Gedung 5.778 meter persegi dibangun diatas lahan seluas 1,3 hektar.

Lokasi pembangunan di jalan Halim Perdana Kusuma, jalur ring road yang merupakan lingkungan strategis dan termasuk kawasan pengembangan pembangunan.

Masyarakat mendesak bagi para pegiat Anti korupsi agar kejadian ini dilaporkan kepihak berwajib supaya uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung Dpr tidak di salahgunakan.

Baca juga : Dinas kesehatan Bangun Puskesmas Baru dic Kc. Konang Siap Melayani Masyarakat.

Bahkan gedung ini mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar anggaran tahun 2020 dengan pelaksana PT.SURAMADU KONTRUKSI akan tetapi tetap saja pembangunan satu paket diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis, diantaranya retaknya tangga dan miringnya pagar Gedung.

Rusaknya bangunan di Gedung DPRD baru tersebut terindikasi terjaring pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor) Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan Kategori pelaporan sebagai berikut ;
PT.GALA KAFYA disebut sebagai terlapor.
PT.SURAMADU KONTRUKSI disebut sebagai Pelaksana Lanjutan.
Nur Taufik disebut sebagai penanggung jawab. Jumat (25/12/2020), “Papar Tim Investigasi.

Nur Taufik Kabid Tata Bangunan dan Gedung DPRPK Bangkalan, pasalnya akan bertanggung jawab dengan kondisi Gedung Dprd baru Bangkalan dan sudah menghubungi Pelaksananya (PT.GALA KARYA) siap membantu.

Pembangunan Gedung ini di lanjut oleh PT.SURAMADU KOTRUKSI dengan anggaran Rp 5 miliar sampai 16 Desember 2020 dan masih dalam tahap pemeliharaan selama enam bulan sampai bulan Juni 2021, “Ucap Nur Taufik. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments