Kamis, April 2, 2026
Ad

Dugaan Korupsi Dana Desa di Saplasah, Warga Tagih Ketegasan Kejari Bangkalan

Bangkalan – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Saplasah, Kecamatan Sepuluh, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan atas dugaan penyelewengan anggaran yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh warga berinisial IM dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti awal. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan indikasi pada manipulasi anggaran pembangunan fisik serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Ini bukan kepentingan pribadi, tapi dorongan masyarakat yang sudah lama resah dengan pengelolaan APBDes yang tidak terbuka,” ujar IM. Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, praktik penanganan kasus korupsi yang hanya berujung pada pengembalian kerugian negara tanpa proses hukum harus dihentikan. Menurutnya, pola tersebut justru berpotensi melanggengkan praktik korupsi di tingkat desa.

“Kalau hanya dikembalikan, sama saja seperti pinjam uang tanpa bunga. Kalau ketahuan dikembalikan, kalau tidak ya aman. Di mana efek jeranya?” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Bangkalan belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan laporan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyatakan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan dan permintaan keterangan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Meski demikian, sejumlah pihak disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Penjabat (PJ) Kepala Desa Saplasah tahun 2023, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta operator desa.

Di sisi lain, tokoh masyarakat sekaligus pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi, menilai kasus ini menjadi perhatian publik dan harus ditangani secara transparan. Ia mengungkapkan, beberapa laporan dugaan korupsi desa di Bangkalan sebelumnya juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Ini sudah jadi konsumsi publik. Kasus Saplasah bukan satu-satunya. Tapi masyarakat belum melihat progres nyata dari penanganan laporan-laporan tersebut,” ujarnya.

Mathur juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik kebijakan moratorium atau surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri yang kerap dijadikan alasan penyelesaian administratif.

“Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum. Jangan hanya selesai di pengembalian. Itu bisa jadi preseden buruk,” tegasnya.

Ia mendesak Kejari Bangkalan segera memberikan kepastian atas status laporan yang telah masuk. Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat dapat memantau kinerja aparat penegak hukum.

“Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Kalau cukup, lanjutkan ke penyidikan. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejari Bangkalan dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa. Di tengah sorotan publik, masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat: apakah kasus ini akan benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas, atau kembali berakhir tanpa kepastian hukum. (Syaif)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img