Jumat, Maret 14, 2025
BerandaSosialDrs H Zawawi, Suad, S.H Ketua KAKI DPP : Struktur Kepengurusan KAKI...

Drs H Zawawi, Suad, S.H Ketua KAKI DPP : Struktur Kepengurusan KAKI DPW JATIM Sudah Ada Perubahan

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Merupakan lembaga Pemerhati kinerja pemerintah Republik Indonesia bergerak di bidang pengawasan anggaran yang berkaitan dengan keuangan negara maupun penyimpangan melawan hukum seperti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan lain sebagainya.

Adanya perubahan Struktur kepengurusan Anggota Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Merupakan penyegaran untuk pergerakan lebih baik dan profesional dalam melaksanakan tugas sebagai penyampai aspirasi masyarakat.

Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berdiri pada 15 Januari 2009 didirikan oleh Drs H Zawawi Suad, SH, alamat kantor Jl celincing Bakti II No.RT.014 RW.05 Kecamatan Celincing Jakarta Utara DKI Jakarta.

Sedangkan kantor DEWAN PIMPINAN WILAYAH JAWA TIMUR KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA

SEKRETARIAT: WONOAYU JL.PANDUGO-RUNGKUT-SURABAYA,AHU-00052.AH.02.02.TAHUN 2020, Website: Komiteantikorupsiindonesia@gmail.com, No HP 082142299245

Drs H Zawawi Suad, S.H Ketua KAKI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Menyampaikan bahwa Kepengurusan Komite ANTI KORUPSI Indonseia Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur (DPW JATIM) sudah ada perubahan kepengurusan yang di Komandoi oleh Saudara Moh Hosen asal kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur Sejak tanggal 12 Maret 2023.

Dan untuk anggota KAKI DPW JATIM sudah di rekrut oleh Saudara Moh Hosen selalu Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Provinsi Jawa Timur yang baru.

Perlu diketahui bahwa Kepemimpinan KAKI DPW JATIM atas nama Saudara M Faruk dengan Sekretaris Febriyanto dan anggotanya asal kabupaten Sampang sudah Nonaktif dari kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur dan akan ditempatkan di wilayah Sampang menjadi DPD KAKI Sampang Madura Jawa Timur.

Kami berharap dengan kepemimpinan MOH HOSEN Ketua KAKI DPW JATIM dapat membawa Lembaga ANTI KORUPSI optimis dan dinamis dalam menyoroti dan Menyurati program kerja pemerintah membawa organisasi pergerakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta Membentuk DPD KAKI di Tiap Kabupaten Wilayah Jawa Timur,” Ungkap Ketua KAKI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Senin 10 Juli 2023.

Penulis: Kusnadi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments