SURABAYA – Polemik Tahanan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ditemukan meninggal dunia. Tahanan tersebut bernama Abdul Kadir warga Jalan Kapas Madya II, Kenjeran, Surabaya.
Sitiyah, istri Abdul Kadir mengatakan bahwa dirinya menerima informasi jika suaminya sempat kritis karena sesak napas pukul 07.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian ia dikabari jika suaminya telah meninggal dunia di RS PHC.
“Saya merasa janggal dengan alasan polisi yang menyebut meninggal karena sesak napas. Akhirnya pas dirumah keluarga membuka kain kafan dan mendapati ada luka lebam,” ujar Sitiyah, Jumat (28/04/2023) malam di Polda Jawa Timur.
Sitiyah mengaku melihat 2 luka di kepala yang masih mengeluarkan darah segar. Ada juga 3 luka di belakang leher berbatasan dengan kepala dan sejumlah luka di bagian tangan dan badan.
“Saya menduga suami saya dianiaya sebelum meninggal. Karena suami saya tidak punya riwayat sakit asma dan ada luka baru,” imbuh Sitiyah.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai keamanan dan kenyamanan tahanan di Mapolres Tanjung Perak sepertinya tidak terjaga dengan baik sehingga terjadi hal tidak diinginkan meskipun nyawa urusan tuhan sang pencipta.
Publik menilai, bahwa pemimpin didalamnya tidak layak menjadi kapolres sebab terindikasi melakukan pembiaran terhadap keamanan dan kenyamanan tahanan. Karena bagaimanapun Tahanan masih punya hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban Tahanan
Dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahanan memiliki hak sebagai berikut:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan layanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Apapun yang terjadi dalam tahanan adalah tanggung jawab pucuk pimpinan, baik tahanan kondisi sehat maupun sakit lebih-lebih sampai meninggal dunia dengan kelihatan tidak wajar ini patut dicurigai dan dipertanyakan.
Seperti sepeninggalnya tahanan atasnama Abdul Kadir warga Jalan Kapas Madya II, Kenjeran Surabaya, ia meninggal dunia dengan mewarisi kejanggalan yakni terdapat 2 bekas luka di organ tubuhnya. Jika meninggal dianggap karena sesak nafas ini kayaknya tidak mungkin dan mustahil. Kecuali sesak napas setelah adanya dugaan penganiayaan ini baru benar.
Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatensi Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, MH untuk memanggil dan memeriksa AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan anggota terkait. Manakala ada bukti autentik mengenai bekas luka merupakan hasil karya sebuah penganiayaan untuk tidak segan -segan mencopot jabatannya dari kepolisian.
“Dengan catatan, Kapolda Jatim menunjukkan keprofesionalan kerja dengan tidak memihak meskipun Kapolres Tanjung perak merupakan salah satu jajarannya. Dengan maksud bahwa sila ke-5 dalam Pancasila masih berlaku di Indonesia dan ini harus diterapkan demi tegaknya NKRI.
Perlu diketahui, Abdul Kadir warga jalan Kapas Madya II, Kenjeran Surabaya merupakan tahanan narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pemberitaan ini akan kami sondingkan Kepada Yth :
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Wakapolri Komjen. Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si
- Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam Polri
- Kabareskrim mabes polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H,” ungkap Aktivis KAKI yang juga diundang mengawal persoalan tragedi mengharukan, Sabtu 29 April 2023.
Presidenrepublikindonesia
KepolisianRepublikIndonesia
Kementerianhukumdanhamri
Menkopolhukamri
Penulis: Redaksi