JAKARTA – Rangkap jabatan menimbulkan ketidakprofesionalan karena menyebabkan konflik kepentingan, tumpang tindih tanggung jawab, dan penurunan akuntabilitas, sehingga dapat merusak citra profesionalisme dan integritas.
Ketika seseorang memegang dua atau lebih posisi, fokusnya terbagi, kompetensinya mungkin tidak sesuai dengan setiap bidang, dan rentan terhadap kesalahan serta penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Menyikapi Wamen Rangkap Jabatan, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa meminta presiden Prabowo untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat karena dinilai serakah dengan mendapatkan keuntungan diatas penderitaan rakyat," kata Hosen KAKI Jatim, Jumat (05/09/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Larangan termuat dalam putusan perkara uji materi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di tengah larangan ini, ternyata hampir semua wamen di Tanah Air mendapat jatah sebagai komisaris di BUMN. Dari penelusuran CNN Indonesia, setidaknya ada 32 wamen yang aktif sebagai komisaris.
Penegak hukum, seperti ASN, anggota TNI, dan Polri, umumnya dilarang merangkap jabatan, termasuk jabatan di lingkungan pemerintahan, BUMN, atau perusahaan swasta, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan martabat profesi serta bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan ini melalui putusan yang berarti menteri dan wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Dampak Negatif Rangkap Jabatan Terhadap Profesionalisme seorang pejabat negara.
(1). Konflik Kepentingan:
Pejabat yang merangkap jabatan dapat mengalami konflik kepentingan, di mana kepentingan pribadi atau organisasi yang berbeda bertabrakan, sehingga sulit untuk bertindak netral dan objektif.
(2). Tumpang Tindih dan Inefisiensi:
Peran dan tanggung jawab yang rangkap dapat menimbulkan kebingungan, menyebabkan tumpang tindih pekerjaan, dan mengurangi efisiensi dalam menjalankan tugas.
(3). Penurunan Akuntabilitas:
Dengan fokus yang terbagi, akuntabilitas seorang pejabat cenderung menurun karena sulit untuk bertanggung jawab sepenuhnya pada setiap tugas dan kewajiban yang dipikulnya.
(4). Minimnya Kompetensi:
Pejabat mungkin ditunjuk pada jabatan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya, menyebabkan minimnya kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan tanggung jawab.
(5). Citra Buruk dan Integritas:
Rangkap jabatan dapat merusak citra profesionalisme dan integritas seseorang, membuat orang menganggapnya tidak kompeten atau memiliki niat yang tidak baik.
(6). Potensi Korupsi:
Praktik rangkap jabatan seringkali menjadi pintu masuk dan pemicu terjadinya korupsi, serta maladministrasi karena adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.
(7). Merusak Prinsip Tata Kelola:
Rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yang menuntut profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap tindakan.
KAKI berharap Presiden Prabowo Subianto berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk melakukan evaluasi rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah, Polri, TNI, Menteri maupun wakilnya untuk dicopot dari jabatannya, karena negara ini bukan milik perorangan melainkan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Berikut daftar Wakil Menteri rangkap jabatan:
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk”
- Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wamenpora Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
- Wamenkop Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
- Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan – Komisaris di PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (Kusnadi)