SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Kota Pahlawan tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, toko modern di Surabaya juga telah berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri dari warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh perusahaan tersebut.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025).
“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” ujar orang nomor satu di Surabaya.
Eri Cahyadi Walikota menambahkan, penyediaan jukir mandiri oleh toko modern sangat penting. Selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar juga sekaligus mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” tuturnya.
Sementara Romadhoi Perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018. Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri. “Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” kata Romadhoni.
Kendati demikian, Romadhoni menegaskan bahwa seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.
“Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu,” tanggapnya.
Romadhoni juga mengajak masyarakat atau konsumen untuk aktif melaporkan jika masih menemukan ada jukir liar atau pungutan liar di area parkir di toko modern Surabaya. “Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai arahan Pak Wali Kota, masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan), bisa melalui Command Center.
Menyikapi kebijakan perparkiran di toko Modern Surabaya, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim berharap juru parkir yang direkrut pihak pemilik perusahaan menggunakan jukir lama supaya tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. Karena kerjaan bagi para pekerja ibarat pasangan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja apalagi digantikan orang lain," kata Hosen KAKI Jatim, Kamis (19/06/2025).
Dalam artian, pemilik perusahaan toko modern Jangan seenaknya sendiri merekrut karyawan Baru sebagai Jukir baru tanpa memikirkan nasib juru parkir sebelumnya. Sebab orang lama lebih pengalaman dan tahu situasi dan kondisi lapangan sehingga keamanan kendaraan dan barang berharga lebih terjaga dengan baik,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Pasalnya Para pihak juru parkir lama sudah mau mengikuti Kebijakan Walikota Surabaya sesuai Perda Nomor 3 tahun 2018 namun masalah pegawai parkir harus tetap yang lama sebagai bentuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Kalau sampai dibiarkan dengan perekrutan orang baru tidak menutup kemungkinan suatu saat akan tercipta malapetaka,” tuturnya.
Hal ini kami temukan di salah satu Indomaret di jalan Manyar Surabaya sempat akan terjadi pertikaian antara juru parkir lama dengan yang baru. Kata juru parkir lama semenjak toko modern di gratiskan kami tidak punya kerjaan dan keluarga kekurangan nafkah karena tiap harinya hanya menunggu dari hasil parkir,” terang Hosen KAKI Jatim.
Kami tidak pernah memaksa orang tidak bayar parkir akan tetapi keamanan kendaraan dan barang barang berharga milik konsumen tetap kami Jaga dengan penuh rasa tanggung jawab. Apabila kepedulian kami selama ini tidak dihargai lantas kami yang sudah berkedudukan di Surabaya mau mengadu ke siapa, ujar juru parkir lama kepada Ketua KAKI Jatim.
Kalau sampai ada pertikaian antara juru parkir yang lama dengan yang baru dan tercipta pertumpahan darah, berarti kegaduhan di kota Surabaya bukan disebabkan oleh juru parkir melainkan pihak perusahaan sendiri. Karena tidak mau mendengarkan saran dari orang lain yang seakan paling benar sebab merasa Pemilik usaha toko modern.
Sekali lagi kami sarankan kepada pemilik perusahaan toko modern untuk tetap mempekerjakan juru parkir yang lama, hal ini tidak lain demi kebaikan bersama, dalam artian mencegah lebih baik daripada mengobati. Kemudian memberikan gajih sepantasnya kepada juru parkir karena tanggung jawab mereka sangatlah berat meskipun ringan diucapkan,” pungkasnya. (Kusnadi)