Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanDana Pemeliharaan Ruas Jalan SURAMADU Rp 23 Miliar Disoal Aktivis KAKI

Dana Pemeliharaan Ruas Jalan SURAMADU Rp 23 Miliar Disoal Aktivis KAKI

SURAMADU-JAWA TIMUR- Banyak pembenahan yang perlu dilakukan di Suramadu. Bukan hanya pergantian aspal yang rusak, sejumlah tiang pancang dan beton jembatan juga butuh pembenahan. Selain itu, BBPJN membenahi sistem monitoring kesehatan struktur (SMKS) jembatan.

Perbaikan dan pemeliharaan Suramadu membutuhkan dana yang cukup besar. Untuk perbaikan konstruksi, alokasi anggarannya mencapai Rp 24,9 miliar. Plus pemeliharaan sistem monitoring disiapkan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Diketahui Sepanjang ruas jalan SURAMADU sisi madura banyak jalan berlubang namun tidak ada perhatian dari pemerintah berwenang. Hal ini banyak di keluhkan para pengendara baik roda 2 maupun roda 4 karena mudah mengakibatkan korban kecelakaan.

MOH HOSEN Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyoal anggaran pemeliharaan Jalan ruas Suramadu sisi MADURA. Diketahui banyak lubang di tengah jalan raya namun tidak ada perbaikan pemeliharaan.

Pemerintah dinilai tutup mata dengan kondisi Ruas jalan suramadu sisi Madura padahal banyak sekali para pejabat melintas di area tersebut, apakah tidak melihat atau merasakan dikalan ban mobil melewatinya.

Dikabarkan bahwa anggaran pemeliharaan Ruas Jalan SURAMADU Rp 27 Miliar tapi faktanya pemeliharaan Jalan ruas Suramadu dibiarkan dan akan di perbaiki manakala ada laporan dari masyarakat Karena ada korban kecelakaan, kira-kira di kemanakan anggaran tersebut,” tanya Aktivis KAKI.

KAKI berharap pihak Balai 8 Surabaya untuk segera memperbaiki ruas jalan SURAMADU sisi madura tersebut Jangan menunggu korban berjatuhan baru ada penanganan pemeliharaan,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat 22 September 2023.

Disoal pemeliharaan Rusa Jalan SURAMADU sisi Madura, Wira Humas Balai 8 Surabaya masih mencari dan menanyakan Ruas jalan raya yang rusak.

Penulis: Hosnews

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments