Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalBom Ikan 2,4 Ton Berhasil di Amankan Oleh Tim Gabungan Polda...

Bom Ikan 2,4 Ton Berhasil di Amankan Oleh Tim Gabungan Polda Jatim

BANGKALAN-Tim Gabungan Direktur Polisi Air dan Udara (Ditpolair), Korpolairud, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam Polri), Polda Jatim dan Polres Bangkalan berhasil membongkar gudang penyimpanan bom ikan seberat 2,4 ton di rumah warga di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Bangkalan.

Kabaharkam Komjen Agus Andrianto dalam rilisnya mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi yang diperoleh pada Kamis (17/12) terkait adanya tempat perakitan bom ikan di sebuah rumah di Bangkalan.

Selanjutnya pada Rabu (23/12) sekitar pukul 13.30 WIB Tim Gabungan melakukan penggerebekan dan mengamankan satu tersangka di sebuah rumah di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Bangkalan.

“Tim gabungan mengamankan satu orang tersangka berinisial MB, dan barang bukti 2,4 ton potasium chlorate,” kata Agus Andrianto di Ditpolairud Polda Jatim dalam rilisnya, Senin (28/12/2020).

Setelah dikembangkan lanjut Komjen Agus, tim gabungan akhirnya menggerebek gudang penyimpanan potasium chlorate dan sodium chlorate di sebuah gudang di Jalan Margomulyo Permai yang diketahui milik PT DTMK Surabaya, Jawa Timur.

“Dari gudang tersebut, pihaknya mengamankan 13,9 ton bahan bom ikan, di antaranya 9,3 ton potasium chlorate dan 4,6 ton sodium chlorate. “Semua barang bukti kini telah disita termasuk selongsong detonator, sumbu dan barang bukti lainnya,” kata Komjen Agus.

Tim gabungan juga menemukan barang bukti narkoba yang digunakan tersangka MB saat di TKP.

“Diduga tersangka mengkonsumsi narkoba saat merakit bom itu,” tambahnya.

Tersangka MB dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Pasal 122 Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Baca Juga : Kerumunan Ribuan Massa Aksi, Di Masa Pandemi Covid-19, Bisakah Kapolres Di Copot ?

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 470 karung ukuran 25 kilogram potasium chlorate atau sebanyak sebanyak 11.750 Kg, 185 karung ukuran 25 kg sodium perchlorate atau sebanyak 4.625 kg, 1 kg belerang, potasium nitrat sebanyak 20 kg, 1.027 butir selongsong detonator, 5 kg bubuk sumbu, 1,5 kg bubuk peledak.

Kemudian belerang bahan detonator sebanyak 5,5 kg, bahan bumbu peledak setengah jadi sebanyak 6 kg, 1 set pencetak sumbu, 60 meter sumbu peledak warna putih, 50 meter selang bahan sumbu warna hitam, 2 roll sepanjang 200 meter kertas bahan pembungkus sumbu, 34 rol bahan sumbu, 1 unit handphone, 2 nomor rekening, sabu seberat 0,28 gram, dan alat isap sabu.

“Sehingga untuk tersangka MB ini pasal yang dipersangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Kemudian Pasal 122 Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,”Ungkap Agus. (SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments