Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsBansos Terdampak PPKM Darurat, cekbansos.kemensos

Bansos Terdampak PPKM Darurat, cekbansos.kemensos

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – BANSOS, Untuk mendukung PPKM Darurat, masyarakat dapat terdampak diminta untuk membuka link cekbansos.kemensos.go.id. Rencananya, pemerintah akan menambah anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 39,19 triliun.

Himbauan ini disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia menyadari, pemberlakuan PPKM Darurat yang sudah hampir 2 minggu ini terasa semakin berat. Masyarakat terdampak harus merasakan beban untuk memenuhi kebutuhan pokok.

“Terlebih lagi PPKM semakin diperketat. Sehingga masyarakat semakin sulit mencari nafkah untuk keluarga,” kata LaNyalla, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, bansos untuk PPKM Darurat harus direalisasikan, karena masyarakat sudah hampir tidak dapat bertahan. Dengan semakin menurunnya mobilitas orang, otomatis pelaku usaha mikro sudah tidak ada penghasilan lagi.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menambah jumlah bantuan sosial. Bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah antara lain, pemberian beras Bulog 10 Kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan sosial tunai kepada 10 juta KPM, pemberian tambahan ekstra dua bulan untuk 18,9 juta KPM sembako.

Ada juga bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan pemerintah daerah (Pemda) dan tambahan anggaran untuk kartu prakerja senilai Rp 10 triliun. Serta subsidi listrik rumah tangga untuk 450 volt dan 900 volt diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021.

Ketua DPD RI ini pun mengimbau masyarakat untuk segera mengecek data penerima bantuan tersebut.

“Jika merasa termasuk yang terkena dampak pandemi atau penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan-red), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Bansos tunai Rp 300.000, segeralah dicek dan daftarkan diri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Dan mengikuti arahan selanjutnya. Kita berharap bantuan pemerintah ini bisa tepat sasaran,” katanya.

Cara Mengecek Penerima Bansos Terdampak PPKM Darurat:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

  1. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

2.Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

  1. Masukkan 8 huruf kode
    Jika huruf kode kurang jelas,

4.klik icon sebelah kanan
untuk mendapatkan kode baru

  1. Klik tombol cari data

( Red )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments