Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsBanjir Bandang Terjang Kota Batu dan Sungai Brantas Meluap di Malang

Banjir Bandang Terjang Kota Batu dan Sungai Brantas Meluap di Malang

Komiteantikorupsiindonesia.com, Banjir bandang terjadi di Kota Batu hingga menyebabkan kerusakan dan menewaskan warga. Sementara di Kota Malang, Sungai Brantas meluap.

Banjir bandang terjadi di Kota Batu pada Kamis (4/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam video yang beredar, material banjir berupa air bercampur lumpur dan kayu tampak begitu mengerikan. Tampak pula minibus yang hanyut terbawa banjir.

Dalam data sementara yang diterima detikcom, ada puluhan bangunan yang rusak diterjang banjir bandang tersebut. Sejumlah sepeda motor juga hanyut tak sempat diselamatkan pemiliknya.

Baca juga: Inilah Penyebab Kecelakaan Maut Vanessa Angel Dan Suaminya

Sementara di Kecamatan Batu, banjir bandang terjadi di Jalan Raya Dieng (Desa Sidomulyo) dan Jalan Raya Selecta (Desa Tulungrejo). Banjir bandang disebabkan hujan deras yang mengguyur. Dalam data sementara, ada dua warga yang ditemukan meninggal dunia.

“Kita tentu berduka, di Batu, saya tadi dapat kabar ada dua yang meninggal. Tentu kita berduka yang mendalam. Semoga almarhum diterima di sisi terbaik Allah SWT, keluarga diberi ketabahan,” ujar Khofifah di Surabaya, Kamis (4/11/2021).

Hujan deras juga mengakibatkan banjir di Kota Malang. Kurang lebih ada 400 warga harus mengungsi.

Simak video ‘Fakta-fakta Terkini Banjir Bandang yang Menerjang Kota Batu’:

Mereka merupakan warga yang tinggal di RT 01 RW 09, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Di sana setidaknya ada 61 rumah terdampak banjir akibat luapan Sungai Brantas. Sebanyak 175 warga harus mengungsi di Balai RW setempat.

Daerah terdampak lainnya adalah permukiman warga Kampung Putih di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen. Di sana ada 52 rumah yang berada di bantaran Sungai Brantas yang terdampak banjir. Sebanyak 200 jiwa harus mengungsi.

Sutiaji menjelaskan, ada empat titik yang terimbas banjir luapan sungai tersebut. Yakni Jatimulyo, Rampal Celaket, Sama’an dan Kotalama.(kaki)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments