Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalBACAKADES DUWEK BUTER DIPOLISIKAN, DIDUGA GUNAKAN SK PALSU

BACAKADES DUWEK BUTER DIPOLISIKAN, DIDUGA GUNAKAN SK PALSU

BANGKALAN- Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Duwek Buter, Kwanyar, Bangkalan, bakalan berususan dengan polisi. Bacakades berinisial AM diduga mendaftarkan diri menjadi Bacakades Duwek Buter dengan menggunakan SK Pengangkatan Perangkat Desa yamg diduga dipalsu.

“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, pada tahun 2021 bacakades yang dimaksud tidak pernah menjadi Perangkat Desa,” tegas Taufiq, kuasa hukum warga Duwek Buter, usai menyerahkan laporan ke Polda Jatim (18/9). Jadi, sambung Taufiq, kuat dugaan SK Perngkat Desa yang diserahkan ke P2KD isinya telah dirubah.

Tujuannya, jelas dia, hanya untuk menjatuhkan bakal calon kepala desa yang lain. Yaitu seolah dia perangkat desa, sehingga mendapat poin lebih dari bakal calon lainnya. "Kita juga menyoal klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh P2KD, sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat administrasi sebagai perangkat desa," ujar Taufiq.

Siapa saja yang dilaporkan? Menurut Taufiq, pihaknya melaporkan beberapa orang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. "Pelaku utamanya, yang membuat, yang menggunakan, dan yang menyuruh, kita laporkan semua," tegasnya.

Karena diduga, pemalsuan ini tidak dilakukan sendirian oleh AM. Tetapi ada pihak lain yang terlibat. "Niat jahatnya jelas, dengan mamalsu SK untuk menjatuhkan atau merugikan bakal calon kades lainnya," urainya. 

Untuk diketahui, di Desa Duwek Buter, Kwanyar terdapat 8 bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi oleh P2KD. Karena calon lebih dari 5, maka hadus dilakukan uni kompetensi dan skoring. Diantaranya adalah skoring pekerjaan atau pengalaman kerja. "Jika SK  ini benar-benar dipalsu, maka tidak hanya bakal calon lain yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara karena perangkat desa digaji bulanan dengan anggaran negara," pungkas Taufiq.

Penulis: Timlap

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments