BANGKALAN- Polemik Semaraknya penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan surat tanah masih hangat di Indonesia, ini tidak boleh dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Disamping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan.
Dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Kasus Posisi
Sebuah kasus yang menarik diulas adalah kasus yang terjadi di Desa Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yakni pengurangan luas tanah sertifikat No.02755 penerbitan sertifikat Bangkalan 27-09-2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Pada mulanya pemilik tanah bersertifikat Atasnama Uswatun Hasanah asal Desa Burneh menggadaikan surat tanahnya kepada oknum inisial AR asal malang yang bertinggal di desa Burneh dengan nominal Rp 13 juta Karena ada kebutuhan keluarga.
Namun paska sertifikat tanah tersebut mau ditebus AR berbelit-belit dengan catatan harus bayar bunga atas penebusan pengambilan sertifikat ternyata Luas Sertipikat berubah dari luas 970 M2 menjadi Luas 850 M2 . Akhirnya Uswatun Hasanah menebus sekeligus membayar sesuai permintaan AR Rp 19.850.000,00.
Uswatun Hasanah mengeluh atas perbuatan AR yang telah merubah luas Sertipikat tanpa ada koordinasi dengan hak milik. Bahkan perangkat desa dan kepala desa Burneh RS tidak mengetahui kalau ada pengukuran dan Akta jual beli tanah yang diambil/dipetik oleh AR.
Sebelumnya Uswatun Hasanah sudah mendatangi pihak pertanahan kabupaten Bangkalan namun ia diperlakukan kurang baik oleh pegawai Pertanahan.
Dalam artian dia seakan tidak diorangkan oleh pihak BPN Bangkalan dan ada yang menyatakan: Kamu tidak bakalan menang melawan AR dia Mafia besar banyak uangnya,” Ujarnya.
Uswatun Hasanah mengadukan persoalan ini kepada Aktivis Anti Korupsi Indonesia (Moh.Hosen) untuk menindaklanjuti persoalan yang menimpanya, Kamis (02/06/2022).
Moh Hosen langsung bergerak cepat dengan membuatkan surat kuasa dalam penanganan persoalan yang dialami Uswatun Hasanah dan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.
Disana ditemui Bambang Agus dan Lusiana bagian sengketa Tanah dan disarankan untuk membuat permohonan SKT/SKPT (surat Keterangan Pendaftaran Tanah ) agar diketahui status sertifikat dan pemecahan tanah yang dilakukan oleh AR (03/06/2022).
Dan juga agar diketahui siapa saja oknum yang terlibat memalsukan tanda tangan, baik untuk Hak milik, pemilik tanah disekelilingnya, Kepala Desa maupun perangkat desa dan pejabat pengukuran dari kantor BPN Bangkalan.
Kami berharap Pejabat ATR/BPN Bangkalan yang membidangi pengajuan SKT/SKPT( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) segera memberikan jawaban sesuai permintaan yang diajukan.
Dengan maksud agar pejabat ATR/BPN Bangkalan tidak ditengarai ada kongkalikong kerjasama dengan orang tidak bertanggung jawab (Mafia Tanah) dalam pemalsuan tanda tangan dan persoalan ini pastinya akan kami bawa kejalur hukum agar ada efek jera,” Tegas Hosen pada media (08/06/2022). (RED)