Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNewsApa Hukum Puasa di bulan Rajab.? Dan Keistimewaan di Bulan Rajab Simak...

Apa Hukum Puasa di bulan Rajab.? Dan Keistimewaan di Bulan Rajab Simak Penjelasanya!

Bangkalan, – Berkut ini artikel yang memuat Hukum Puasa Rajab menurut hadits. Puasa Rajab merupakan puasa yang dilaksanakan di bulan ketujuh dalam penanggalan hijriah.

Sebelum melaksanakan Puasa Rajab, kita diharuskan untuk membaca niatnya terlebih dahulu dan harus diketahui hukumnya.

Hukum Puasa Rajab yang akan dilaksanakan bertepatan dengan Bulan Rajab yang jatuh pada hari Rabu 2 Februari 2022.

Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan hukum puasa Rajab secara khusus.

Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat (tapi kemudian riwayat mawquf Ibn Umar dalam Sahih Muslim justru menguatkan bahwa Ibn Umar alih-alih memakruhkan, bahkan beliau berpuasa Rajab sebulan penuh).

Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan.Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).”(Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban.

Rasul menjawab: “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang”.Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang.

” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih Imam Muslim.

Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda: “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-Muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab)”.

Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzul hijjah, Rajab, dan Muharram.

Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadis shahih mengenai puasa Rajab.

Namun telah jelas dan sahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram.

Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments