Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAnggaran 217 Miliar Diduga Tak Mampu Beli Sapu, Aktivis KAKI Siap Melaporkan...

Anggaran 217 Miliar Diduga Tak Mampu Beli Sapu, Aktivis KAKI Siap Melaporkan Oknum Pejabat Terkait

SURABAYA – JAWA TIMUR – Polemik tukang sapu jalan yang memiliki jasa besar kepada kota surabaya ternyata tak sebesar gaji yang didapatkan satgas penyapu jalan tersebut anggaran 217 Miliar yang dianggarkan kepada kepala bidang kebersihan dinas lingkungan hidup kota surabaya nampak nya tidak dikelola dengan benar dikarenakan satgas penyapuhan jalan harus membeli sapu sendiri dengan mengunakan uang pribadi mereka sendiri

Karena dalam jangka waktu satu bulan sekali mereka hanya mendapatkan jatah satu buah sapu untuk alat membersihkan jalan baik protokol maupun kota di surabaya menanggapi hal tersebut ketua KAKI Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Timur terkejut karena menemukan hal dilapangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang sudah diberikan Pemerintah kepada Dinas Kebersihan tersebut.

Seorang pekerja sapu jalan yang berstatus sebagai tenaga kontrak pemerintah kota surabaya tersebut bercerita bahwa kita sering membeli sapu sendiri untuk bekerja sehari hari karena kita hanya dapat jatah hanya satu buah sapu untuk 1 bulan sedangkan kita setiap minggu nya harus membeli sapu guna menganti sapu yang lama minimal seminggu sekali saya beli sendiri sekitar empat ikat sapu mas tutur pekerja tersebut

Lantas jika mereka berkeluh kesah terkait polemik tersebut apa jawaban dari kepala dinas lingkungan hidup terkait carut marut nya anggaran yang tidak tepat sasaran lalu dikemanakan anggaran sebesar 217 Miliar yang mengalir kepada dinas lingkungan hidup kota surabaya jika sapu saja para pekerja harus membeli dengan mengunakan uang pribadi masing masing

Akan saya tindak lanjut anggaran Kabid kebersihan 217 Miliar yang diduga tidak mampu beli sampu dan siap melaporkan oknum pejabat terkait kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Soal indikasi korupsi miliaran rupiah dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua KAKI Jawa Timur Moh Hosen,” Jumat 18 Agustus 2023.

Penulis: Ahmad Afandi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments