Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanAktivis KAKI: Selamat dan Sukses Atas Terlantinknya Muhammad Haidar Humam, SH Kepala...

Aktivis KAKI: Selamat dan Sukses Atas Terlantinknya Muhammad Haidar Humam, SH Kepala Desa Antar Waktu Desa Soket Dajah

BANGKALAN – Diketahui Drs Mohni MM Plt Bupati Bangkalan melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Soket Dajah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan karena kepala desa Sebelumnya berpulang ke Rahmatullah, pelantikan berlangsung di Pendopo Agung, Rabu (13/09/2023).

Pada kesempatan itu Mohni menyampaikan beberapa hal. Diantaranya prioritas pembangunan di Desa Soket Dajah, perbaikan pelayanan hingga pemahaman kondisi desa.”Meningkatkan pelayanan dari sebelumnya. Apa yang perlu diperbaiki harus diperbaiki dan apa yang sudah baik dipertahankan.

Drs Mohni MM juga mengatakan aparatur desa harus memahami kondisi desa serta harus memahami kondisi warga, terutama data kemiskinan. Jangan sampai kata dia bantuan yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran. “Ini sangat penting dilakukan oleh Kepala Desa untuk benar-benar memperbaiki data kemiskinan,” pungkasnya.

Disisi lain Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengucapkan Selamat dan Sukses atas Terlantinknya Muhammad Haidar Humam, SH sebagai kepala desa Antar Waktu di Desa Soket Dajah Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.

    Selamat dan Sukses Muhammad Haidar Humam, SH sebagai kepala Desa Soket Dajah Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan masa bakti 2021 - 2027.

Diketahui Muhammad Haidar Humam, SH merupakan putra H Rifai Mantan Kepala Desa Soket Dajah ia menggantikan Ayahnya sebagai kepala Desa dikarenakan berpulang ke Rahmatullah. Sosok mantan Kepala Desa Soket Dajah Kecamatan Tragah merupakan kepala desa yang baik, bijak Dermawan kepada semua kalangan terutama tanggung jawab ke warganya sangat luar biasa.

Semoga Amanah yang diberikan kepada Muhammad Haidar Humam, SH tetap menjadi pimpinan desa yang bertanggung jawab meneruskan Perjuangan ayahandanya yang terkenal baik tanggung jawab dan peduli terhadap sesama.

Tetap semangat dalam menjalankan tugas pemerintah desa berkoordinasi dengan para kepala desa di kecamatan Tragah untuk menambah pengetahuan dan pengalaman menyikapi persoalan persoalan di dalam maupun luar desa,” ungkap Aktivis KAKI, Rabu 13 September 2023.

Penulis: Imam Syafi’i

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments