Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI: Minta KPK Tuntaskan Rentetan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa...

Aktivis KAKI: Minta KPK Tuntaskan Rentetan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

JAKARTA – Penanganan KPK soal perkara suap dana hibah pokok pikiran yang bersumber dari APBD Jawa Timur memasuki babak baru. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simandjuntak menerima suap Rp 39,5 miliar.

Dalam APBD Jatim 2020-2023, terdapat alokasi dana hibah pokir sebesar Rp 8,3 triliun yang mekanisme pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Setiap anggota DPRD Jatim memiliki jatah dana hibah yang nilainya diatur berdasarkan kesepakatan antara pimpinan dan ketua fraksi.

Adapun jatah dana hibah pokir untuk Sahat mencapai Rp 270 miliar. Untuk mendapatkan dana hibah tersebut, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diminta membayar uang muka atau ijon sebesar 25 persen dari jatah alokasi. Total uang yang diterima Sahat sebesar Rp 39 miliar untuk alokasi tahun 2020-2022 dan rencana alokasi tahun 2023-2024.

Sementara itu, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan rentetan kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur karena tidak menutup kemungkinan bukan hanya 4 orang terlibat melainkan masih banyak oknum oknum pejabat didalamnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun (25/05/2023). “Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dimasa perpanjangan jabatan Ketua KPK FIRLI BAHURI dan Anggotanya diharap serius tangani kasus kasus korupsi di Indonesia dan jangan memberi kesan tidak baik paska purna tugas dari Lembaga Independen Anti Korupsi. Penangan korupsi dimaksud Sebagai bentuk kepercayaan pemerintah dan publik dalam menuntaskan Korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

“Dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang menyeret Sahat Tua P Simanjuntak membuat masyarakat Indonesia bertanya tanya, Kenapa Mantan Ketua DPRD JATIM KUSNADI yang sudah ditetapkan jadi tersangka belum juga ada penahanan, ada apa dengan KPK. Ini merupakan salah satu PR KPK dalam menuntaskan kasus Korupsi dana hibah dimaksud, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir dengan husnul Khatimah,” Ungkap Aktivis KAKI, Jumat 15 September 2023.

Penulis: KUSNADI

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments