Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI: Diduga Berbau Korupsi Soal Bantuan Dana Hibah Kopsiyah, KPK Panggil...

Aktivis KAKI: Diduga Berbau Korupsi Soal Bantuan Dana Hibah Kopsiyah, KPK Panggil Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur

SURABAYA- Polemik bantuan Dana Hibah pemerintah APBD 2015-2016 Provinsi Jawa Timur berbentuk Koperasi Syariah (Kopsiyah) diduga berbau Korupsi. Pasalnya Dana bantuan tersebut tidak disalurkan sampai 100 % dan masih dalam tahap pemantauan Lembaga Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur selaku Penyambung kepihak KPK.

Diketahui Dalam rangka meningkatkan dan menambah wawasan  Pengurus/Pengelola/Pengawas/Anggota KSPPS/USPPS Koperasi dalam mengatasi permasalahan permodalan yang dialami oleh KSPPS/USPPS-Koperasi melalui Kemitraan dengan Perbankan/Lembaga Keuangan lainnya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Akses Pembiayaan Linkage Koperasi Syariah Oleh Perbankan Syariah.

Terbantu  dengan program 300 koperasi wanita syariah yang mendapatkan dana hibah 25 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tiap kabupaten/Kota . Ini masih abu abu dan disinyalir dana bantuan tersebut di Korupsi Oknum pejabat Koperasi Kabupaten/Kota dan tidak menutup kemungkinan ada kerjasama dengan oknum pejabat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Menyikapi polemik kurang sedap tersebut Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur sempat berkoordinasi dengan kepala bidang di Dinas Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang menangani bantuan Koperasi Syariah (Kopsiyah) tersebut, ia merasa ketakutan paska disoal dana bantuan dana Hibah Kopsiyah APBD 2015-2016 Jatim dan selanjutnya.

Seraya mengatakan; Mohon maaf mas, soal tindak lanjut bantuan dana Hibah Kopsiyah itu sampean langsung berkoordinasi dengan kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Dr. Andromeda Qomariah M.M, saya tidak punya wewenang untuk menjelaskannya dan lagian saya sudah pindah tugas di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur,” ucapnya 31 Mei 2023 bulan lalu.

KAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki persoalan ini dan memanggil Dr. Andromeda Qomariyah, M.M kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur ke Gedung Merah Putih Jakarta Selatan. Agar polemik kurang baik yang menghantui oknum pejabat penyeleweng bantuan dana hibah tersebut sadar bahwa Korupsi itu dilarang oleh pemerintah karena merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 5 Agustus 2023.

Penulis: Kusnadi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments