Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI Apresiasi Kajati Jatim Puluhan Jaksa Dikenakan Sanksi Disiplin Ringan hingan...

Aktivis KAKI Apresiasi Kajati Jatim Puluhan Jaksa Dikenakan Sanksi Disiplin Ringan hingan Berat

SURABAYA – Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. Melakukan penyelidikan atas suatu perkara yang dilaporkan atau ditemukan oleh kepolisian atau instansi terkait.

Puluhan jaksa di Jawa Timur mendapatkan sanksi disiplin dari Kejaksaan Tinggi Jatim mulai dari peringatan hingga penundaan kenaikan jabatan. Ilustrasi surat pemberian sanksi.

Pasalnya banyak puluhan jaksa di Jawa Timur (Jatim) kena sanksi disiplin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo merinci jumlah jaksa yang mendapatkan hukuman itu 10 orang. Rinciannya; 1 kena sanksi ringan, 6 sedang, dan 3 berat.

Sanksi disiplin dijatuhkan terhadap karena 3 diantaranya menyalahgunakan wewenang dan 7 sisanya melakukan perbuatan tercela.

Jaksa di Jawa Timur kena sanksi disiplin mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

“Ada dari Kejari Sidoarjo, lalu hukuman tingkat sedang di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep,” tutur Edi, saat konferensi pers, Sabtu (22/7/2023).

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan tak akan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan para jaksa.

Pihaknya sudah menindak tegas para jaksa yang mencederai kepercayaan masyarakat dan amanah sebagai Korps Adhiyaksa itu.

“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia menanggapi Jaksa Jawa Timur kena sanksi disiplin dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Ketegasan Kepala Jaksa Jawa Timur Mendapatkan Apresiasi dari Moh Hosen Ketua Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur.

Apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., MH tindak tegas oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin di internal kejaksaan Kabupaten/Kota.

Tindakan Kejati Jatim merupakan langkah yang bagus menindaklanjuti arahan kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membina oknum jaksa yang dinilai kurang profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengacara negara.

Diketahui Sanksi yang diberikan kepada oknum jaksa yang melanggar Kode Etik Jaksa dapat berupa sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang ringan dan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat apabila oknum jaksa memenuhi alasan pemberhentian dalam Pasal 13 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selamat dan Sukses Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., MH menerima tugas negara dari kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI, Ahad (23/07/2023).

Penulis: Korlip Jatim

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments