Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalAdhy Karyono Sekda Pemprov Jawa Timur Diselidiki, Aktivis KAKI: KPK Harus Selalu...

Adhy Karyono Sekda Pemprov Jawa Timur Diselidiki, Aktivis KAKI: KPK Harus Selalu Optimis dan Dinamis Awasi Keuangan Negara

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) pengamat Kinerja Pemerintah menyoroti dan Menyurati Kebijaksalahan pejabat negara dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selalu memantau jalannya keuangan negara yang digelontorkan oleh kementerian keuangan Republik Indonesia.

Maka dari itu berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus selalu optimis dan dinamis dalam melakukan pengawasan anggaran negara yang digunakan oleh para pejabat di Indonesia diantaranya Adhy Karyono mantan pejabat Kemensos RI yang lagi dilidik KPK,” Ungkap Aktivis KAKI, Kamis (28/09/2023).

Pasalnya berawal dari Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Adhy Karyono dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Adhy menjadi salah satu dari sejumlah pejabat yang klarifikasi LHKPN kini naik ke tahap penyelidikan.

“Mungkin yang baru saya enggak tahu sudah pernah bilang apa belum, Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur,” Ujar Pahala dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).

Pahala menuturkan, dugaan kejanggalan yang membuat hasil klarifikasi LHKPN Adhy tidak terkait jabatannya sebagai Sekda Pemprov Jawa Timur, melainkan posisinya sebagai pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

“Adhy sempat bertugas ketika Kemensos ketika Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijerat KPK karena kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos. Adapun, Adhy sempat menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/5/2023) lalu,” pungkasnya.

Berdasarkan situs e LHKPN KPK pada Mei lalu, kekayaan Adhy yang terakhir dilaporkan sebagai Kemensos menyangkut kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial.

“LHKPN itu disampaikan Adhy Karyono pada 8 Maret 2022 untuk periode 2021 dengan total kekayaan Rp 5.822.222.918.

“Diketahui selain Adhy, kata Pahala, sejumlah pejabat yang hasil pemeriksaan LHKPN-nya dilimpahkan ke penyelidikan adalah eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

“Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Dinas Energi dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil. Selain mereka, KPK juga tengah mengklarifikasi LHKPN Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Lampung.

“Kita sudah periksa lantas kita mintakan klarifikasi karena ada beberapa transaksi yang perlu diklarifikasi. “Adapun, penanganan perkara yang berawal dari pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu strategi baru bagi KPK dalam menangani korupsi,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang berawal dari pemeriksaan LHKPN. Mereka adalah Eks Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Saat ini, Rafael tengah menjalani persidangan sementara Andhi dan Eko masih di tahap penyidikan.

Penulis: KUSNADI

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments