Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanSangat di sayangkan Gedung Baru DPRD Bangkalan Belum Dihuni Harus Retak

Sangat di sayangkan Gedung Baru DPRD Bangkalan Belum Dihuni Harus Retak

Bangkalan – Sangat di sayangkan Retaknya gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan jadi sorotan publik, sebab gedung yang dibangun ini disinyalir makan biaya senilai Rp 45,2 miliar retak sebelum ditempati.

Hal itu sangat disayangkan aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan, Moh. Hosen pasalnya gedung senilai 45,2 miliar tersebut sangat megah.

“Sangat disayangkan sekali jika bangunan sebagus itu bisa retak. Seharusnya dengan nilai pembangunan yang fantastis juga dibarengi dengan kualitas yang bagus,” katanya.

Dirinya juga menyinggung pada pihak ketiga yakni kontraktor yang bertanggung jawab pada pembangunan gedung tersebut.

“Orang kerja ini kan memang mencari untung, tapi Ojok terlalu nemen untungi,” imbuh pria yang kerap disapa Panglima Bangkalan tersebut.

Baca Juga : Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron Kucurkan Dana Hibah 2,1 Milyar untuk Ponpes, Madin dan Masjid

Tak hanya itu Hosen menuturkan bahwa gedung dengan harga fantastis tersebut mengungkapkan keheranannya. Sebab sebelum ditempati sudah retak.

“Kalau seperti ini kan Pemerintah Bangkalan sangat dirugikan. Semoga proyek di gedung DPRD Bangkalan ini tidak menjadi proyektor alias proyek nyetor,” tandasnya.

Mengenai indikasi adanya korupsi proyek, biarlah pihak APH yang menyelidikinya. Sesuai ketentuan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 yaitu; Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bisa jadi objek korupsi tersebut, merupakan proyek yang didanai dengan APBN atau APBD.
 
Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses lelang atau pengadaan proyek tersebut.
 
Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan. Bisa jadi juga terjadi pemerasan di dalamnya.
 
Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, juga dapat dianggap melakukan korupsi, “Papar KAKI. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments