Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalMobil Dinas di Pemkab Bangkalan Dikuasi Pensiunan, KAKI : Kinerja Polisi Disorot

Mobil Dinas di Pemkab Bangkalan Dikuasi Pensiunan, KAKI : Kinerja Polisi Disorot

-Bangkalan-Sejumlah kendaraan dinas yang merupakan aset milik Pemkab Bangkalan sampai saat ini masih banyak dikuasai pensiunan pejabat.

Mobil aset Pemkab Bangkalan yang belum diinventaris oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi perhatian khusus bagi Aktivis DPD Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Bangkalan.

Moh Hosen ketua DPD KAKI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggelapan mobil dinas milik dinas koperasi dan usaha mikro Bangkalan yang sudah dilaporkan beberapa hari yang lalu.

“Kita menyayangkan ada oknum mantan kepala dinas yang berbuat seperti itu. Kami minta aparat penegak hukum terkhusus kepolisian Bangkalan menindak tegas oknum tersebut karena sudah merugikan Negara,” papar Hosen. Senin (23/11/2020).

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum harus memperjelas semua kasus yang ditangani, agar tidak menimbulkan spekulasi pada publik.

“Polres Bangkalan, yaitu Tipidkor, harus menyampaikan ke publik, bahwa sampai sejauh mana kasus itu ditangani. Jangan sampai publik berspekulasi lain perihal kinerja Polres,” terangnya.

Menurut dia, ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Polisi tetap ada. “Kalau dari sekian kasus yang ditangani tidak ada kejelasan, maka yang kepercayaan masyarakat akan hilang,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD KAKI Kabupaten Bangkalan Moh Hosen, melaporkan Ali Afandi, SH, MH Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
pada kepolisian Unit Tipidkor Polres Bangkalan terkait dugaan penggelapan mobil dinas roda empat Nopol M 1066 GP Merk Toyota Type KJG Innova G X S42 Ds Tahun 2014.

Mengingat pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan UU tindak pidana korupsi (Tipikor), No. 31/1999, sebagaimana telah dirubah dalam UU Tipikor No 20/2001 ayat (2) tentang memperkaya diri sendiri. 

“Kami minta kepada Polres Bangkalan agar laporan ini dapat ditindak lanjuti sesuai UU yang telah dicantumkan dan kendaraan dapat dikembalikan kepada yang berhak. Disoal kami sudah mendapat tanda terima dari kepolisian Bangkalan dan kami menunggu informasi lanjutan dari APH,” kata Hosen.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments