Jumat, Juni 19, 2026
Ad

Referendum Warga Jadi Kunci, Kades Ngingasrembyong Tegas Akan Bawa Masalah Pendidikan ke PTUN (Part 1)

MOJOKERTO, – Janji Kusdianto, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, berencana mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Langkah hukum ini ditempuh, apabila Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap tidak menganggarkan pembangunan gedung SMP Negeri baru di wilayah itu.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan, saat awak media mengkonfirmasinya di Kantor Desa Ngingasrembyong pada Kamis, 18 Juni 2026. Ia menegaskan, bahwa upaya ini merupakan jalan terakhir demi memastikan hak pendidikan warga setempat terpenuhi.

Menurutnya, asas utama yang dijadikan landasan adalah amanat Undang-Undang Dasar yang menyatakan pendidikan adalah kewajiban negara maupun pemerintah. Untuk itu, pengelolaan Sekolah Dasar hingga Menengah Pertama adalah ranah tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.

“Kalau memang di SDN dan SMPN ini ranahnya kabupaten, ya kami akan menggugat pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Ini karena terkait kesulitan warga kami, untuk memasukkan anak-anaknya di SMP Negeri Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Lebih lanjut, warga mengaku telah mengalami kesulitan selama bertahun-tahun semenjak sistem penerimaan siswa baru dengan metode zonasi diberlakukan. Akibatnya, kebijakan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama kenapa anak-anak setempat sulit mendapatkan tempat belajar yang diinginkan.

Dari hasil keterangan yang dihimpun, banyak siswa dan orang tua bahkan terlihat menangis kecewa sebab tidak dapat masuk ke SMP Negeri favorit yang lokasinya terdekat di wilayah Kota Mojokerto. Padahal, jarak tempuh yang sebenarnya dekat itu, menjadi terhalang akibat aturan pembagian wilayah sekolah tersebut.

Jumlah sekolah negeri yang terbatas di Kabupaten Mojokerto ini, terindikasi membuat persaingan calon siswa masuk semakin ketat bagi anak-anak Desa Ngingasrembyong. Mereka, terpaksa menempuh jarak jauh atau masuk ke sekolah swasta dengan biaya yang cukup memberatkan ekonomi keluarga.

Janji Kusdianto, mengungkapkan keinginan warga untuk menggelar referendum guna mencari solusi terbaik atas permasalahan itu. Langkah tersebut dilakukan, sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat yang mendambakan kesejahteraan serta kemudahan akses belajar.

Ia menilai kebijakan yang berjalan saat ini, seolah-olah mengebiri hak warga dalam memperoleh fasilitas pendidikan yang merata. Sementara, pemerintah daerah ditengarai belum merespon secara nyata kebutuhan mendesak akan penambahan gedung sekolah baru di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Mojokerto terkait rencana gugatan Kades Ngingasrembyong maupun usulan pembangunan sekolah itu. Karenanya, warga sangat berharap keberadaan gedung SMP Negeri baru dapat menjadi solusi tuntas masalah yang berlangsung sejak lama tersebut.

Adanya pembangunan sekolah baru itu, dianggap sebagai kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat, jumlah penduduk usia sekolah yang terus bertambah pesat di desa tersebut. Fasilitas yang ada saat ini, dinilai sudah tidak mampu lagi menampung seluruh calon siswa baru dari kabupaten yang mendaftar.

Penerapan sistem zonasi, sejatinya bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan, akan tetapi di lokasi itu dampaknya justru dirasakan sangat memberatkan. Karena pada hakikat nya, ketimpangan jumlah sekolah antara wilayah desa dan kota terindikasi menjadi akar masalah utamanya.

Sehingga, banyak orang tua murid mengaku bingung serta sedih karena harus memikirkan biaya tambahan jika anak-anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Sementara, beban pengeluaran tersebut terasa berat bagi masyarakat yang sebagian besar berpenghasilan pas-pasan.

Kepala desa Ngingasrembyong beralasan bahwa hak konstitusional warga wajib dipenuhi tanpa terkecuali oleh penyelenggara negara. Jika anggaran pembangunan belum disiapkan, maka hal ini dianggap sebagai kelalaian tugas yang harus diperjuangkan.

Tindakan menggugat ke PTUN itu, bukanlah bertujuan melawan pemerintah, melainkan sekedar meminta penegakan aturan yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum tersebut diharapkan dapat memaksa Pemkab Mojokerto memenuhi kewajiban pelayanan dasar kepada rakyat.

Disinyalir ada sejumlah wilayah pinggiran kabupaten lain yang juga mengalami persoalan serupa terkait keterbatasan fasilitas pendidikan. Sehingga, kasus di Desa Ngingasrembyong bisa menjadi contoh nyata ketimpangan pembangunan pendidikan di daerah ini.

Warga mengaku, sudah berkali-kali menyampaikan usulan pembangunan sekolah ke dinas terkait, namun belum ada hasil yang memuaskan. Akibatnya, komunikasi dua arah dinilai kurang berjalan baik sehingga kekecewaan masyarakat perlahan menumpuk.

Referendum yang direncanakan nantinya, akan menjadi tolak ukur dari keinginan bulat masyarakat terhadap solusi yang diambil. Selanjutnya, hasil musyawarah itu akan dijadikan bukti kuat bahwa tuntutan tersebut benar-benar aspirasi bersama warga.

Pihaknya berharap, agar Pemkab Mojokerto dapat melihat masalah ini secara objektif dan segera merespon secara positif. Walaupun begitu, penyelesaian sebaiknya dilakukan lewat musyawarah, tetapi jalur hukum tetap disiapkan sebagai langkah akhir jika buntu.

Pendidikan adalah kunci kesejahteraan masa depan, maka hambatan akses terhadap hal itu dianggap merugikan generasi penerus. Lagi pula, dampak jangka panjang tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia di kawasan itu.

Sebagai kesimpulan, seluruh proses ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto agar lebih peka terhadap kebutuhan fasilitas publik. Masyarakat berharap, ada titik terang supaya anak-anak mereka bisa bersekolah di tempat yang layak serta dekat dari rumah. Bersambung ke episode selanjutnya. 

Pewarta: Agung Ch

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img