Kamis, Mei 21, 2026
Ad

Abdul Holik Ali Hudi: Wartawan dan LSM Sama-Sama Kontrol Sosial, Namun Dasar Hukum dan Cara Kerjanya Berbeda

SAMPANG – Perbedaan mendasar antara profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan. Di tengah maraknya aktivitas pengawasan sosial di berbagai daerah.

Masih banyak kalangan masyarakat yang menyamakan tugas dan fungsi keduanya, padahal kenyataannya memiliki dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme kerja yang berbeda satu sama lain.

Komisaris Perusahaan Media PT Raden Group Nusantara, Abdul Holik Ali Hudi, menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum yang jelas.

Yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Menurutnya, tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas melalui saluran media massa.

Sementara itu, LSM bergerak pada ranah advokasi sosial, pengawasan kebijakan publik, pendampingan masyarakat, hingga kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Wartawan dan LSM itu berbeda. Wartawan fokus pada pemberitaan dan penyebaran informasi publik sesuai aturan pers, sedangkan LSM lebih bergerak pada gerakan sosial dan pendampingan maupun advokasi masyarakat,” ujar Abdul Holik Ali Hudi saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam prinsip kerjanya, wartawan wajib mengedepankan kaidah cover both sides atau keberimbangan berita sebelum suatu informasi dipublikasikan. Setiap data yang diperoleh harus melewati tahap verifikasi dan konfirmasi yang ketat, agar tidak menimbulkan fitnah maupun berita yang menyesatkan publik.

Berbeda halnya dengan LSM, yang memiliki ruang lingkup pengawasan sosial lebih luas, mulai dari melakukan investigasi persoalan kemasyarakatan, audiensi dengan pemangku kebijakan, mendampingi masyarakat yang membutuhkan, hingga melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi kepada instansi berwenang.

“Meski sama-sama menjalankan fungsi kontrol sosial, namun mekanisme kerja dan dasar hukumnya berbeda. Wartawan tidak bisa disamakan dengan LSM, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan kalangan praktisi media di Kabupaten Sampang. Ahmad Fauzi, salah satu jurnalis senior di daerah itu, menilai masih banyak pihak yang belum memahami batasan dan fungsi masing-masing profesi.

“Profesi wartawan memiliki aturan main yang jelas dan dilindungi Undang-Undang Pers, serta terikat kode etik. Jadi sangat tidak tepat jika disamakan dengan profesi atau lembaga lain,” katanya.

Ia berharap, pemahaman masyarakat mengenai perbedaan ini semakin terbuka, sehingga tidak lagi muncul stigma atau penilaian keliru terhadap kedua profesi yang sama-sama memiliki peran vital dalam menjaga kehidupan demokrasi tersebut.

“Wartawan menyampaikan informasi kepada publik melalui media, sedangkan LSM bergerak dalam pengawasan dan advokasi sosial. Keduanya sama penting, namun jelas berbeda ruang lingkup kerjanya,” pungkas Ahmad Fauzi. (Aziz)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img