Surabaya – Jembatan Nasional Suramadu (Surabaya-Madura) merupakan jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (Surabaya) dan Pulau Madura (Bangkalan, tepatnya timur Kamal). Jembatan Suramadu merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini, dengan panjang 5.438 m.
“Pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum, dengan pertimbangan untuk percepatan pembangunan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Suramadu sebagai pusat pengembangan perekonomian.
Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. “Bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, yaitu “Pengoperasian Jembatan Surabaya- Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menyoroti anggaran pemeliharaan jembatan Suramadu yang nilainya Rp 10 Miliar pada tahun 2025 dan tahun 2026 Rp 760.275.795, 00 diduga dikorupsi, BPK RI dan KPK harus turun langsung untuk melakukan pengauditan anggaran dimaksud, kata Ketua KAKI Jatim, Rabu (20/05/2026).
Dugaan anggaran dikorupsi bukan tanpa alasan yang nyata, diketahui Kondisi jalan jembatan Nasional Suramadu sudah bertahun tahun masih saja rusak dan tidak layak dilewati karena masih banyak masalah, diantaranya berlubang dan bergelombang bahkan lampu penerang sering mati yang mudah menyebabkan laka lantas,” papar Hosen KAKI Jatim.
“Dalam artian, kalau dana perawatan diterapkan dengan amanah tidak mungkin jembatan Suramadu yang nasional kumuh dan tidak elok dipandang mata. Apalagi khusus jalur roda 2, baik arah Surabaya maupun Madura sudah bergelombang kritis dan perlu adanya perbaikan demi keselamatan pengendara,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Selama ini petugas satuan kerja jembatan Suramadu dinilai tutup mata tanpa memikirkan nasib para pengendara yang kian jatuh terpental dampak kondisi jalan bergelombang. Jangan salahkan masyarakat pengendara Roda 2 melewati jalur roda 4, karena memang jalur sepeda tidak layak dilalui dengan baik,” tutur Aktivis KAKI.
Disisi lain, Suparyanto Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Preservasi Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jembatan Suramadu tidak bisa dihubungi oleh Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, untuk diklarifikasi mengenai anggaran perawatan jembatan Suramadu, baik anggaran tahun 2025 maupun tahun 2026,” pungkasnya. (Kusnadi)
