Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPolitikPaslon Pilkada Pilihan Masyarakat Harapan Bangsa dan Negara

Paslon Pilkada Pilihan Masyarakat Harapan Bangsa dan Negara

SITUBONDO- Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan berdasarkan UU 6 tahun 2020 tentang penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada serentak.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Pasangan calon Karna Suswandi – Khoirani Amanah (Karunia) bertekad diri dari hati kehati mencalonkan diri sebagai bupati Situbondo provinsi Jawa Timur .

Dengan tujuan tidak lain melainkan demi kesejahteraan rakyat dalam berkarya maupun bercita cita menciptakan kabupaten Situbondo berkualitas dan bermartabat .

Tujuan kami mencalonkan diri sebagai kandidat pilkada bupati dan wakil bupati hanya demi kepentingan bersama membangun Desa menata Kota menjuju Kabupaten Situbondo Berjaya. Ahad (15/11/2020).

Kontestasi Pilkada Kabupaten Situbondo kali ini hanya ada dua pasangan dua calon yang akan bertarung merebut simpatisan rakyat untuk memenangi Pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 .

Masyarakat Situbondo berharap siapapun yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati harus siap segalanya dalam artian manakala di perjalan ada duri bupati dan wakil bupati harus siap mengatasinya dengan baik.”Ucap Abuya Hasan.

“Menyikapi aspirasi masyarakat Paslon Karna Suswandi – Khoirani Amanah siap mengedapankan kepentingan masyarakat Situbondo manakala dirinya ditakdirkan menjadi bupati dan wakil bupati kabupaten Situbondo.

Jangan sega-segan mengingatkan kami Krn bagaimanapun kita sama saja Dimata Allah hanya saja didunia terbagi tugas berbagai bidang kerjaan sesuai tupoksi berkarya dalam kehidupan. “Ungkap Paslon Karunia No Urut 1” (Red).

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments