Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanPilkada Situbondo, Abuya Hasan Dukung Sepenuhnya Paslon Karna Suswandi - Khoirani Amanah

Pilkada Situbondo, Abuya Hasan Dukung Sepenuhnya Paslon Karna Suswandi – Khoirani Amanah

SITUBONDO- Kehebohan tampaknya mewarnai pelaksanaan Pilkada Situbondo. Partai politik pastinya hanya bertumpu pada poros kekuatan 2 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang secara resmi sudah ditetapkan KPU Situbondo.

Kontestasi Pilkada Kabupaten Situbondo kali ini hanya ada dua pasangan dua calon yang akan bertarung merebut simpatisan rakyat untuk memenangi Pesta demokrasi pada 9 Desember 2020.

Pasangan calon Karna Suswandi – Khoirani Amanah (Karunia) mendapatkan dukungan dari Abu Hasan, Tokoh Sepuh Kabupaten Situbondo. yang biasa disapa Abuya Hasan menyatakan sikap dukungan ke pasangan Karunia.

Tanpa ragu dia siap mendukung sepenuhnya kepada pasangan Karunia dengan meminta pasangan tersebut apabila sudah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati definitif Situbondo senantiasa memperhatikan Pondok Pesantren maupun Madrasah yang ada di Kabupaten Situbondo.”Jelasnya,

Kami dan keluarga besar Pondok Pesantren mendukung sepenuhnya untuk Pak Karna dan Ibu Khoirani. dengan harapan mereka berdua komitmen untuk selalu memperhatikan Pondok Pesantren dan Madrasah se-Kabupaten Situbondo Ahad (15/11/2020).,” pintanya.

Foto Paslon Karna Suswandi – Khoirani Amanah

Menurut Abuya Hasan, pasangan Karunia tidak sekedar memberikan janji dan harapan. Namun ia meminta agar pembuktian kepada masyarakat.

“Jangan hanya janji saat kampanye saja, namun harus diingat apa yang dijanjikan pada waktu kampanye. Apa yang diucapkan, harus dibuktikan. Pemimpin itu harus punya komitmen dan integritas,” katanya.

Selain itu pasangan Karunia diminta oleh Abuya Hasan silaturrahim ke seluruh Pondok Pesantren dan Madrasah agar terjalin hubungan emosional dan mengetahui secara langsung keadaan setiap Pondok Pesantren dan Madrasah di Kabupaten Situbondo.

“Segera lakukan silaturrahim biar tahu dan lihat langsung keadaan Pondok dan Madrasah. Niatkan untuk memperjuangkan juga memperhatikan Pondok Pesantren dan Madrasah, InsyaAlloh dimudahkan oleh Alloh untuk terpilih.

Hati yang bersih dan niat yang suci, InsyaAlloh dikabulkan oleh Alloh. Asalkan serius dan tulus untuk kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat Situbondo,” pungkasnya. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments