Selasa, April 21, 2026
Ad

Diduga Salah Prosedur Tangani Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim

Pamekasan — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat seorang warga bernama Zainal Arifin. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur, memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme aparat dalam penegakan hukum.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, pasal yang lazim dikenakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun pihak keluarga menilai penetapan status tersebut janggal dan tidak didukung bukti keterlibatan aktif Zainal dalam tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula ketika Zainal diminta rekannya, Hasan Muayyed, untuk mengantar ke sebuah lokasi. Sesampainya di tempat tujuan, Zainal disebut hanya menunggu di luar rumah. Tak lama kemudian, ia dipanggil masuk dengan alasan makan bersama sebelum pulang.

Namun sesaat setelah masuk ke dalam rumah, Zainal justru mendapati sejumlah anggota polisi tengah melakukan penggerebekan. Tanpa penjelasan yang memadai, ia ikut diamankan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan.

Polemik mencuat karena keluarga mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun pemberitahuan resmi terkait penahanan Zainal saat proses penangkapan berlangsung. Dokumen resmi, menurut keluarga, hanya diberikan kepada Hasan Muayyed dan pihak lainnya.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang,” ujar salah satu anggota keluarga Zainal.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika beberapa hari setelah penangkapan, penyidik disebut mendatangi rumah Hasan Muayyed untuk menyerahkan surat baru yang juga mencantumkan nama Zainal. Namun dalam proses itu, petugas diduga meminta kembali surat sebelumnya sebelum menggantinya dengan dokumen baru.

Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar dan mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penanganan perkara.

Merasa ada kejanggalan, keluarga akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Polda Jatim agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Sebelum melayangkan laporan resmi, pihak keluarga juga mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai aturan, atau justru ada pelanggaran yang merugikan warga yang belum tentu terlibat?

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib didasarkan pada alat bukti yang kuat dan prosedur yang transparan. Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas aparat penegak hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara publik kini menanti langkah tegas Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur ini secara profesional dan terbuka. (Syam)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img