Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaSosialSaluran Pipa PDAM Bocor Berujung Makan Korban

Saluran Pipa PDAM Bocor Berujung Makan Korban

Bangkalan – kini pengendara mengalami kecelakaan gegara bocornya Saluran Pipa PDAM yang melubangi Aspal jalan raya Burneh kecematan Burneh kabupaten Bangkalan.

Pasalnya pengendara roda dua Vario hitam Nopol M.6719.J terjebak oleh lubang tergenang air sehingga ban motor masuk lubang dan jatuh, seketika itu ada mobil kijang silver Nopol W.1595.AA melintas dan menyodok motor tersebut.

Pengendara roda dua bernisial M ini mengalami luka di bagian lengan dan tangan serta anggota tubuhnya mengalami gangguan kesakitan akibat banternya benturan Aspal dan tertabrak mobil kijang silver.

Namun pemilik pengendara Roda empat berinisial A hanya hancur Lampu Kota depan sebelah kiri.

Disituasi memanas ini sempat adu argumen keras antara pengedara roda dua dengan pengendara roda empat tapi Alhamdulillah keduanya menyadari, akhirnya berarkhir damai mengingat menyebabnya nampak jelas bocornya Saluran Pipa PDAM.”Ungkap Faris pengendara.”

Baca Juga : Aktivis Gerak Jatim Gebrak Sistem Kerja PDAM

Warga setempat Iwan menyatakan sudah seringkali terjadi kecelakaan bukan hanya hari ini saja ,melainkan sebelumnya ada mobil kelempar akibat lubang ini.

Namun tetap saja dibiarkan oleh pihak PDAM intinya penyebabnya ini pihak PDAM Titik Kamis (12/11/2020.”Ungkap Iwan.

“Ditempat yang sama pria asal Tragah Moh Hosen berada dilokasi kejadian dia berhenti setelah melihat pengendara jatuh dan tertabrak mobil dari belakang.

Hosen menyayangkan jika Pdam Bangkalan telah melakukan pembiaran pemeliharaan saluran pipa PDAM yang mengakibatkan pengendara celaka.

Pria asal Tragah ini berharap kepada pihak PDAM untuk segera memperbaiki sebelum makan korban lagi Krn bagaimapun keselamatan itu lebih utama dalam kehidupan.”Pinta Hosen.”

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments