Minggu, April 19, 2026
Ad

KAKI Jatim Desak KPK Soroti Anggaran Miliaran Rupiah Pengadaan Tender di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun 2026

SURABAYA – Bergulirnya Kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp 569,4 miliar sedang dalam penyidikan intensif oleh Kejaksaan, dengan setidaknya empat tersangka ditetapkan, termasuk Kepala Cabang (BN) dan pihak swasta (BS, ADM). Kasus ini melibatkan manipulasi dokumen dan jaminan fiktif.

Tersangka & Modus: Benny (Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta) bersekongkol dengan Bun Santoso (pemilik PT Indi Daya Group) dan Agus Dianto Mulia (Direktur PT Indi Daya Group/Indi Daya Rekapratama). Mereka memanipulasi dokumen jaminan BUMN untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor.
Kerugian Negara: Total nilai kredit fiktif mencapai Rp 569,4 miliar.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur Menyikapi keuangan PT Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank) dinilai tidak transparansi dan patut disoroti oleh berbagai kalangan. Baik dari masyarakat pegiat Antikorupsi maupun aparat penegak hukum yang berwenang demi keamanan keuangan negara yang digelontorkan didalamnya, Ujarnya, Kamis (12/03/2026)

      Pasalnya oknum pejabat PT Bank Daerah Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim) berani menentang Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dari sini dapat dinilai bahwa Slogan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani hanya menjadi hiasan dinding menipu rakyat, papar Ketua KAKI Jatim.

Diketahui ketika Aliansi Rakyat Indonesia Emas (ARIES) Menyikapi Pengadaan Tender Batik Jemaah haji tahun 2026. Pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) tidak mau terbuka tentang Vendor dan anggaran pengadaan dimaksud. Ini menunjukan ada dugaan Nepotisme didalamnya dan layak dipertanyakan,” dalihnya.

‘Maka dari itu, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyoroti anggaran tender pengadaan Tahun 2026 di PT Bank Daerah Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim). Supaya tidak disalahgunakan menjadi bancaan antara Oknum pejabat dengan pihak Vendor yang sudah disusun rapi oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa,” pinta Hosen KAKI Jatim.

KAKI Jatim akan mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pengawasan jalannya anggaran pengadaan Tender di PT Bank Daerah Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun 2026. Karena terindikasi banyak penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang seperti kasus Kridit Fiktif yang rugikan negara sekitar Rp 569,4 miliar rupiah,” tutur Pegiat Antikorupsi Jatim.

Adapun Tender Pengadaan Barang dan Jasa di PT Bank Daerah Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun 2026 diantaranya yaitu; tentang Implementasi Platform Machine Learning Berbasis Artificial Inteligence yang nilainya Rp 7.174.241.894 miliar dan pengadaan Aplikasi Jatim Inventory Menagement System (J-IMS) senilai Rp 1.238.777.306 miliar rupiah, ungkapnya. (Kusnadi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img