JAKARTA – Setelah hampir tiga tahun KPK baru melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK mengungkap semestinya ada lima tersangka yang ditahan, namun satunya beralasan sakit.
Keempat tersangka ditahan pada kamis (2/10/2025) yaitu: (1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik. (2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, (3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung. (4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Mereka ditahan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima, Ahad (5/10/2025).
Menyikapi hanya penahanan 4 Tersangka, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa ketua KPK Setyo Budiyanto tidak becus tangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim karena 17 Tersangka belum ditangkap, ujar Ketua KAKI Jatim, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2019–2022 terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, bersama sejumlah koordinator lapangan (korlap) untuk memuluskan pencairan dana hibah bagi sejumlah Pokmas di berbagai daerah di Jawa Timur,” papar Hosen KAKI Jatim.
Diketahui tersangka Jodi Perdana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan berperan aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri untuk memanfaatkan program hibah tersebut. Mereka kemudian memberikan “ijon politik” kepada Kusnadi agar dana hibah segera dicairkan,” ujarnya.
Adapun skema pembagian fee pun diatur secara sistematis, yaitu: Kusnadi memperoleh 15–20 persen, Korlap menerima 5–10 persen, Pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan Administrator sekitar 2,5 persen.
Akibat penyalahgunaan tersebut, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat. Dalam periode tersebut, KUS diketahui menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.
Kami Pegiat Antikorupsi KAKI Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim agar Lembaga Antirasuah dianggap profesional oleh masyarakat dalam melakukan penindakan tindak pidana Korupsi sebagai bentuk taat pada program asta cita presiden Prabowo.
Atas perbuatan keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
