Kamis, Januari 15, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim Desak Kejari Kota Mojokerto Buka Kembali Kasus Korupsi PT BPRS Diduga Kuat Ada Suap Ratusan Juta

MOJOKERTO – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengusut tuntas totalitas keterlibatan Korupsi Pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2020.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka berinisial R (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

Kelima terdakwa kasus korupsi dana pembiyaan dan kredit macet di tubuh PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto tahun 2017-2020 telah ada putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/1). Perbuatan rasuah di tubuh perseroda milik Pemkot Mojokerto yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 29,1 miliar ini diganjar hukuman berat oleh majelis hakim.

Dengan rincian Eks Direktur Utama BPRS Choirudin dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Sedangkan mantan Direktur Operasional BPRS Reni Triana divonis penjara 8 tahun. Sementara ketiga terdakwa nasabah, masing-masing Hendra Agus Wijaya dan Bambang Gatot Setiono diganjar 9 tahun penjara, dan Sudarso diputus penjara selama 7 tahun. Kelimanya juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

 ”Vonisnya berbeda-beda, namun majelis hakim memutus terdakwa sesuai pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza, kemarin.

   Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) monitor kinerja Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dikhawatirkan ada Penyalahgunaan Wewenang melawan hukum dengan meng SP3 salah satu Saksi keterlibatan Korupsi Pembiayaan PT BPRS Tersebut yakni dengan adanya indikasi Gratifikasi ratusan juta rupiah," Senin  (01/12/2025).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, SH., MH, mengatakan bahwa Kasus tersebut sudah ada putusan dan pihak Saksi Catur Styo Prabowo dan Kukuh Strio tidak terlibat didalam Kasus Korupsi PT BPRS hanya saja namanya dipakai oleh Bambang Gatot Setiono untuk pencairan dan pembiayaan Kredit macet dimaksud, ujarnya, Senin (01/12/2025).

KAKI juga berharap Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto segera mengusut tuntas meringkus Oknum Oknum keterlibatan dugaan Korupsi Pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto agar Kejari Kota Mojokerto masuk Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) dan bukan hanya slogan di kejaksaan Saja.

“Adapun diantara Saksi yang mendapatkan panggilan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sdr Catur Setyo Prabowo ia dipanggil Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) kota Mojokerto berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto nomor Print-02/M.5.4 .7/fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 a.n tersangka Choirudin, S.Hi.

Terindikasi Catur Setyo Prabowo mulai melakukan main mata uang ratusan juta dengan Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto agar kasus yang menjeratnya batal demi hukum dan tidak ada lagi yang menghantui dirinya. “Dalam artian, adanya lobi dalam penanganan perkara kasus dugaan Korupsi Pembiayaan PT BPRS di SP3 dan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Anehnya lagi, dikatakan tidak ada Gratifikasi atau suap waktu tahap proses penanganan perkara Kasus Korupsi PT BPRS dimaksud, salah satu pegawai BPRS Benny Yohanes Muryanto meminjam uang Rp 500 juta kepada Ali Azis dengan dalih untuk kepengurusan Bambang Gatot Setiono di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk membuka kembali Kasus tersebut karena diduga kuat ada suap ratusan juta, dengan maksud bahwa Saksi Catur Setyo Prabowo dan Kukuh sebagai aktor dalam Kasus Korupsi PT BPRS ini tidak dilakukan penahanan seperti yang lainnya,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Jaksa Agung Burhanuddin

Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol

Aswas Kejati Jatim Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H

Jamwas Kejaksaan Agung RI, Dr Rudi Margono SH MHum

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img