JAKARTA – Indonesia memiliki peraturan yang sangat ketat terkait penyalahgunaan narkotika. Baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.
Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.
Indonesia juga mengakui pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan. Proses ini tidak hanya membantu mengurangi populasi penjara tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali ke masyarakat.
Penegak hukum di Indonesia, termasuk polisi dan kejaksaan, memainkan peranan penting dalam menjalankan ketentuan-ketentuan ini. Mereka bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses baik pengedar maupun pemakai narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
Indonesia mengambil pendekatan yang keras dalam menangani masalah narkoba, dengan fokus pada pemberantasan pengedar dan rehabilitasi untuk pemakai. Hukuman yang berat bagi pengedar diharapkan dapat menjadi deteren yang efektif, sementara opsi rehabilitasi bagi pemakai menunjukkan komitmen negara dalam pemulihan kesehatan dan sosial warganya. (LPU_Aldi)
Dasar hukum terkait penyalahgunaan narkoba:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
