BANGKALAN -Tidak seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kekerasan kepada masyarakatnya yang hendak ingin menyampaikan aspirasi berdiskusi mencari solusi demi kesejahteraan bersama, perbuatan tidak pantas tersebut merusak kredibilitas, Marwah dan Martabat wakil rakyat se-Indonesia.
Peristiwa penjambakan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Bangkalan kembali mencuat setelah Makruf, seorang konten kreator TikTok asal Bangkalan, memutuskan untuk mencabut laporan polisi atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Keputusan tersebut mengejutkan publik, terutama karena Makruf menegaskan pencabutan laporan dilakukan tanpa imbalan materi.
Oknum anggota DPR yang melakukan kekerasan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sanksi kode etik oleh Dewan Kehormatan (MKD) DPR. Secara pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang semestinya perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh wakil rakyat.
Publik menilai perbuatan H Fatkhurrahman Wakil Ketua DPRD Bangkalan bukan hanya melakukan dugaan kekerasan pasal 170 KUHP melainkan juga penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-358 KUHP, yakni tindakan sengaja memberikan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain. Pasal 351 KUHP menjadi dasar sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Diketahui, dalam peristiwa tersebut Makruf menjadi korban penjambakan hingga menyebabkan tiga puluh dua helai rambutnya tercabut. Kasus ini sempat viral dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya kompensasi materi atau uang dari pihak terlapor, Makruf memilih masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Sikap diam ini menimbulkan berbagai spekulasi di publik. Sebelumnya, Makruf sempat menyatakan akan memperjuangkan kasus ini, namun kini langkahnya berubah, yang menimbulkan kebingungan dan mempertanyakan konsistensi sikapnya.
Perubahan sikap Makruf ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kedewasaan dan iktikad baik, namun sebagian lain melihatnya sebagai bentuk kompromi yang membingungkan, terlebih ketika melibatkan oknum pejabat publik.
Sebelumnya “Seorang pegiat TikTok bernama Aruf Kenzo, atau dikenal dengan nama Ma’ruf, melaporkan Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkurrahman, ke Polres Bangkalan atas dugaan penganiayaan pada Selasa (30/9/2025).
Laporan itu bermula dari insiden yang terjadi di lantai dua kantor dewan. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Ma’ruf mengaku mengalami kekerasan fisik oleh Ji Kur, sapaan akrab H. Fatkurrahman, saat mengunjungi kantor dewan.
“Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H Fatkhurrahman, berujung damai. Pihak pelapor, Ma’ruf, resmi mencabut laporan dan menyatakan telah saling memaafkan dengan penuh keikhlasan.
Pertemuan perdamaian antara keduanya, berlangsung hangat dan penuh suasana kekeluargaan. “Kedua tokoh ini, tampak kompak menyampaikan persoalan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu kini telah selesai pada 10 Oktober 2025 di Mapolres Bangkalan. (S.Anam)
