Kamis, Januari 15, 2026
Ad

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya di Kabupaten Blitar

SURABAYA – Korupsi aset pemerintah merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara mengambil atau menyalahgunakan aset negara, baik itu berupa uang, barang, maupun hak lainnya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Tindakan ini merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Maka dari itu inspektorat dan kejaksaan untuk terus mengawasi dan mengecek keberadaan aset pemerintah dengan baik sehingga tidak disalahkan gunakan oleh oknum pejabat pemerintah.

Penegak hukum kejaksaan tangani buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, hal ini ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), dan Kejari Kota Blitar.

Pasalnya pelaku pelaku penghianat negara bernama Soendari, ditangkap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (24/9/2025) kemarin. Saat ditangkap, pelaku sempat menolak dan memberontak.

Diketahui Soendari sengaja melepas pakaian sambil berteriak dan menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ajie Prasetya Kepala Kejari Surabaya, Kamis (25/9/2025).

Kajari Ajie Prasetya menjelaskan, Soendari kemudian dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar, sebelum akhirnya dieksekusi di Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, pada malam harinya.

Kendati demikian dalam statusnya, Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang menjerat pelaku ini bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah,” jelas Ajie.

Namun pada 2003 lalu, lanjut Ajie, Soendari membuat peta bidang atas tanah tanpa bukti kepemilikan sah. Kemudian pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu.

Sejak saat itu, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta. Tapi dua menolak dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Setelah 10 tahun, Aji Candra Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengungkap bahwa Soendari diketahui menjual lahan ke pihak lain dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar rupiah.

Atas perbuatan Soendari menimbulkan kerugian material bagi negara, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik.

Atas penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum,” ungkap Aji. (Red/Tim)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img