PROBOLINGGO – Debt collector yang merampas mobil secara paksa dan tanpa prosedur yang sah dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, atau pasal pemerasan Pasal 368 KUHP jika disertai ancaman dan tekanan. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, dan perusahaan leasing bisa dituntut perdata.
Diketahui kepolisian resor Probolinggo lagi tengah tangani Kasus dugaan pengambilan paksa mobil milik Adi Slamet (39), warga Desa Ledok Ombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memantik perhatian publik.
Mobil Mitsubishi L300 bernopol N 8119 NN milik korban diduga dibawa paksa tiga orang berinisial SL, HN, dan IN, yang mengaku sebagai karyawan BCA Finance. Ironisnya, mobil tersebut tidak ditemukan di kantor BCA Finance sebagaimana pengakuan para terlapor.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Sumber, lalu ditindaklanjuti dengan audiensi antara korban, LSM Harimau, dan Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif. Hasilnya, kasus tersebut kini resmi diambil alih Polres Probolinggo.
“Kasus ini akan diproses secara tuntas, prosedural, dan profesional. Polres Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik dalam perlindungan, pengayoman, maupun penegakan hukum,” tegas Kapolres Probolinggo, Kamis (18/9/2025).
Kapolres menambahkan, penyidikan terhadap tiga terlapor akan dilakukan secepatnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat sipil. Kami berharap LSM Harimau selalu berkolaborasi dengan Polri, menjaga Probolinggo tetap kondusif,” tuturnya.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendukung AKBP M Wahyudin Latif untuk menangkap oknum Debkolektor BCA finance perampas mobil Mitsubishi L300 bernopol N 8119 NN yang dilaporkan LSM Harimau, tidak lain demi keamanan dan kekondusifan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur," kata Hosen KAKI Jatim," Sabtu (20/09/2025).
Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa terdapat berbagai pasal sebagai dasar hukum untuk menjerat Debkolektor yang melakukan perampasan unit kendaraan Kredit diantaranya: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dalam artian, jika perampasan kendaraan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selanjutnya Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika debt collector melakukan ancaman dan tekanan untuk mengambil kendaraan. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Bisa dikenakan jika ada unsur penipuan dalam prosesnya.
Kemudian UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan dasar hukum untuk melindungi konsumen dari perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha.
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengatur prosedur penarikan objek jaminan fidusia dan memberikan kekuatan eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia, namun penarikan harus sesuai hukum dan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa persetujuan debitur.
Surat Edaran Kapolri (SE/2/II/2021): Memberikan pedoman bahwa debt collector tidak boleh melakukan perampasan kendaraan di jalan atau tempat umum. Maka dari itu, masyarakat Jawa Timur jangan takut melaporkan oknum Debkolektor yang mencoba merampas kendaraan bermotor atau yang lagi dalam tahap kredit.
KAKI JATIM optimis dan dinamis selalu berkoordinasi dengan Subdit/Unit Jatanras aparat penegak hukum kepolisian dibawah naungan Polda Jatim untuk meringkus Debkolektor yang melakukan perampasan kendaraan Kredit ditengah jalan karena perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan begal atau perampokan,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
