BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana membubarkan koordinator wilayah (Korwil) di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat. Rencana pembubaran korwil pendidikan itu muncul setelah Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan mendapatkan keluhan terkait keberadaan korwil yang dinilai melampaui kewenangannya.
“Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Jakfar. Menurutnya, peran Korwil saat ini justru lebih banyak menimbulkan masalah dibandingkan memberikan solusi. “Saya pribadi melihat keberadaan Korwil itu banyak mudaratnya daripada maslahatnya.
Wabup juga menyebut bahwa keberadaan korwil pendidikan di Bangkalan sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab hanya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub),’ ungkap Moch Fauzan Jakfar wakil bupati Bangkalan terhormat, Kamis 14 Agustus 2025.
Menyikapi pernyataan Wakil Bupati Bangkalan, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan; jangan merusak tatanan yang sudah berjalan, karena Korwil (Koordinator Wilayah) UPTD penyambung komunikasi antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan mengenai situasi dan kondisi internal maupun eksternal sekolah yang selama ini sudah terkoneksi,” ujarnya, Senin (25/08/2025).
“Dalam artian, pihak dinas pendidikan Bangkalan tidak akan mampu mengakses informasi dari ratusan kepala sekolah Dasar Negeri maupun swasta yang berada di Kabupaten Bangkalan. Maka dari itu Koordinator Wilayah (Korwil) UPTD pendidikan difungsikan sebagai penyambung aspirasi membantu Dinas Pendidikan tentang kemajuan ilmu pengetahuan,” papar ketua KAKI Jatim.
Kalau sampai keberadaan koordinator Wilayah (Korwil) ditiadakan hanya karena ada informasi kewenangan Melampaui batas, itu bukan alasan yang tepat untuk membubarkan nya. Wakil bupati Bangkalan Moch Fauzan Jakfar jangan mudah terpengaruh dengan informasi yang kurang baik dari oknum oknum tidak bertanggung jawab yang hanya ingin merusak sistem kerja kepemerintahannya,” tegasnya.
Kami berharap Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Wakil Bupati Bangkalan Moch Fauzan dan Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VI berpikir positif tentang adanya Koordinator Wilayah (Korwil) UPTD pendidikan di 18 Kecamatan Kabupaten Bangkalan karena pemerintah takkan mampu membangun pendidikan yang berintegritas tanpa mereka,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa keberadaan korwil sangat penting untuk dinas pendidikan karena tanpa mereka Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akan kesulitan untuk menyampaikan informasi seputar pendidikan dari kementerian pendidikan Republik Indonesia,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Dasar hukum pembentukan Korwil adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2018, dalam artian, andai kata adanya Korwil UPTD pendidikan Kabupaten Bangkalan dirasa kurang manfaat, mungkin dari dulu sudah dihapus oleh pemimpin sebelumnya tidak menunggu setelah Moch Fauzan Jakfar jadi wakil bupati Bangkalan,” ungkap Hosen KAKI. (Rofi’i)